Dirjen Gakkum Tetapkan Mantan Kadis LH Kota Tangerang Sebagai Tersangka

Dirjen Gakkum LHK saat menggelar konferensi pers di Jakarta, foto : istimewa 

Jakarta, Indonesia Terbit - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal itu dikarenakan Kepala Dinas yang menjabat pada periode 2021-2024 ini tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Jadi, langkah penegakan hukum yang kita lakukan harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah," kata Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 06 Desember 2024.

TS telah ditetapkan melakukan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, yang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022

"Saat ini saudara TS ditetapkan tersangka berdasarkan tindak pidana, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Rasio.

Lebih lanjut, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidikan kami tingkatkan. Ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya,” tegas Rasio.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.

Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, land fill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Disampaikan Yazid, bahwa kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun 2022. Dan berdasarkan pemeriksaan di lapangan, juga ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti :

• Air lindi sampah langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Saluran drainase tertutup sampah dan tercampur air lindi.

• Kapasitas lande fill yang melebihi daya tampung. Tidak memiliki persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah. Tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.

“Menteri LHK saat itu telah menerbitkan sanksi administratif, tetapi tidak dipatuhi secara penuh oleh DLH Kota Tangerang,” ujar Yazid.

Penyelidikan dan Bukti Tim penyidik KLHK mengumpulkan keterangan, bukti fisik, pemeriksaan saksi, serta analisis laboratorium. Hasil analisis menunjukkan tingginya parameter pencemaran di lokasi, memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan di TPA Rawa Kucing.

KLHK juga mengingatkan seluruh penanggung jawab pengelolaan TPA untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, terutama dalam mencegah pencemaran dan potensi kebakaran.

Kontributor: HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama