YLPK Handaini Soroti Sertifikasi Halal Marshmallow Yang Diklaim Mengandung Babi!

Aris Purnomohadi., SH.,M.H, foto Istimewa Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK) Handaini, Aris Purnomohadi, S.H., M.H., menanggapi adanya produk pangan Marshmallow yang diklaim mengandung unsur hewani Babi.

Tidak hanya itu, Aris menjelaskan bahwa produk pangan olahan tersebut juga memiliki sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh salahsatu oknum Lembaga. Hal ini, tegas Aris, perlu diselidiki. Sebab, telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Lemahnya pengawasan di dalam tahapan proses pengurusan label Halal mulai dari pendaftaran dan pegajuan sampai penerbitan sertifikat Halal oleh BPJPH. Dilihat terkesan hanya seremoni pemberkasan semata, tanpa adanya pengujian kembali di Lab Halal," papar Aris kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang - undang ini sudah sangat jelas mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal," jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa produsen Marshmallow telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan memproduksi makanan kemasan mengandung unsur hewan Babi, juga Produsen tersebut telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Karena UU ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal," terangnya.

Seperti diketahui, dalam Bab IV, Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa :

(1) Pelaku Usaha Dilarang Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

(h) tidak mengikuti ketentuan berproduksi halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.

Berdasarkan hal tersebut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini dengan tegas menyatakan bahwa Lembaga Penerbitan Label Halal telah lalai dalam memproses pengajuan sampai penerbitan sertifikat halal. 

Menurutnya, perbuatan Produsen dan Lembaga Sertifikasi Halal yang tidak disebutkan namanya ini sudah jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena Produk yang dihasilkan dari Penerbitan Label Halal, mengandung unsur yang dilarang.

"Dalam hal ini harus ditegaskan Pemerintah harus segera mencabut ijin edar Produsen yang telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

"Bersama Lindungi Konsumen, Cerdas, Bijak Berdaya, Jadilah Konsumen Cerdas," tambah Aris.


Kontributor : Evelyn S Caroline
Editor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama