![]() |
JBD(37) diamankan Polisi usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anaknya |
Batam, Indonesia Terbit - Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Bengkong, Batam, dilaporkan ke polisi setelah kedapatan merantai dan menganiaya anaknya yang masih remaja.
Insiden ini bermula ketika JBD mengetahui bahwa anaknya telah menyembunyikan ponsel miliknya. Kejadian ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut penuturan korban, ia menyembunyikan telepon genggam milik ibunya, dan saat diminta mengaku, ia sempat tidak jujur, yang kemudian memicu kemarahan JBD.
Diduga dalam kondisi marah, JBD menggunakan tangkai sapu untuk menganiaya anaknya. Tak hanya itu, ia juga merantai anaknya menggunakan rantai besi yang dililitkan di leher korban sebanyak dua kali.
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka serius.
"Korban mengalami luka bocor di kepala bagian kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. Selain itu, korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," ujar Iptu Marihot saat dikonfirmasi.
Pemilik kontrakan tempat tinggal JBD mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke polisi.
Mendapat laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil mengamankan JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, telepon genggam Vivo Y20, dan satu gembok.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini, ia telah ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran pasal penganiayaan," tegas Iptu Marihot.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mengedepankan perlindungan anak serta pengendalian emosi dalam keluarga. (Ed)
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda