Media dan LSM Bersatu Desak Walikota Evaluasi Satpol PP Kota Tangerang

Orasi saat di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang, foto Freddy Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Suara protes dari kalangan wartawan bergema di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan di depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Dihimpun, massa tersebut tergabung dalam "Aksi Wartawan Dan LSM Tangerang Raya Bersatu", diantaranya meliputi ; Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi lndonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai serta ratusan jurnalis dari berbagai redaksi.

Mereka bersatu menuntut penerapan pelayanan yang lebih baik dan transparansi di Satpol PP Kota Tangerang khususnya di bidang Gakumda.

Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, dalam orasinya Jurnalis dan LSM sudah menilai kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) yang dianggap tidak transparan dan sangat lamban dalam sajian pelayanan serta penindakan.

Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menuntut penghentian segala bentuk pungli dan sigap saat masyarakat memberikan informasi terkait pelanggaran dalam progres proyek pembangunan yang terbukti melanggar aturan.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan, yakni :

1. Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan tugas. Dan Copot Kabid dan  Kasie Gakumda Kota Tangerang yang diduga "bermain" serta lamban dalam pelayanan dan pengaduan yang molor. 

2. Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait. 

3. Berikan kepastian atas dasar pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Satpol PP. "Tumpas oknum petugas yang bermain, kami minta adanya keterbukaan," 

4. Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban. 

5. Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam Penegakan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

6. Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan, kami menduga Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. 

"Hari ini demokrasi terancam karena salah satu lembaga Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak," ujar Samsul.

"Apa yang terjadi dengan Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan," tegas Syamsul dalam orasinya. 

Dia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Yang pertama dilakukan di halaman kantor Satpol PP pada tanggal 3 Juli 2025 lalu, dan kali ini bertepatan dengan refleksi menyambut HUT RI yang ke 80 Tahun, di halaman kantor Satpol PP dan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. 

"Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat diminta klarifikasi terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang," kata Samsul.

"Saya berharap aksi ini akan memberikan masukan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan dan LSM," urainya. 

Dia meminta, jika tidak ada perubahan, dirinya bersikeras akan terus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.

Ditempat yang sama, Slamet Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan untuk Penegakan Perda, bukan untuk simbolis jadi penonton di tengah maraknya pelanggaran. 

"Fakta di lapangan menunjukan adanya pembiaran terhadap segala aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan," kata Romo. 

Dalam aksi ini kata Romo, para jurnalis dan LSM mendesak Walikota Tangerang untuk segera mengevaluasi jajarannya terutama di Satpol PP Kota Tangerang.

"Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa Pemerintah dan membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan wewenang," pungkas Romo.


Kontributor : Freddy

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama