UMP DKI Jakarta Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2025 sudah dalam peraturan Permenaker, Ilustrasi Gambar by Indonesia Terbit 

Jakarta, Indonesia Terbit - Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025 naik 6,5 persen. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 menetapkan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen," kata Teguh Setyabudi, di Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.

"Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025, dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker," jelasnya menegaskan.

Dikatakan Teguh, UMP DKI Jakarta di tahun 2025, naik menjadi Rp. 5. 396. 761 (Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

Kontributor : HR Alfian Yudha 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama