TANGERANG, Indonesiaterbit.asia - Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegakan, Alex Suyitno memastikan Pabrik Biji Plastik yang berlokasi di Jalan Kramat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sudah tidak lagi melakukan aktivitas.
Hal tersebut pasca dilakukannya penindakan penyegelan terhadap aktivitas pabrik plastik oleh Satpol PP Kota Tangerang hingga sidang tipiring pada tanggal 12 September 2024 lalu.
Hal itu merujuk pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Proses ini meliputi pemberian peringatan, sanksi, dan bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah jika pemilik tidak mematuhi peringatan.
Dalam hal pembongkaran, Pemerintah Kota Tangerang juga melibatkan pihak-pihak yang meliputi pemilik atau pengguna bangunan, penyedia jasa pembongkaran, pengawas konstruksi, dan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Satpol PP.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pihak-pihak tersebut:
• Pemilik/Pengguna Bangunan:
Pemilik atau pengguna bangunan gedung bertanggung jawab atas pembongkaran, termasuk menyewa penyedia jasa dan memastikan proses pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Penyedia Jasa Pembongkaran:
Penyedia jasa yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembongkaran, termasuk penggunaan peralatan berat dan bahan peledak.
• Pengawas Konstruksi:
Penyedia jasa pengawasan konstruksi melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembongkaran untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
• Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta Satpol PP:
Instansi-instansi ini melakukan pengawasan secara berkala atas kesesuaian laporan pelaksanaan pembongkaran dengan rencana teknis pembongkaran.
"Dalam putusan sidang, Pabrik Biji Plastik itu harus merubah ijin PBG sesuai dengan operasionalnya dan melakukan kegiatan usaha sesuai peruntukannya, selain itu juga diberikan sanksi denda sebesar Rp.5 juta Rupiah," papar Alex Suyitno, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Diketahui, pabrik seluas 409 m2 itu semuanya diperuntukan untuk bengkel namun bengkel tersebut berubah fungsi menjadi Pabrik Biji Plastik.
"Setelah Satpol PP melakukan sidang tipiring pabrik itu sudah tidak lagi ada kegiatan atau berfungsi untuk melakukan aktivitas pengolahan biji plastik seperti apa yang dinyatakan teman-teman," tandas Alex.
Kontributor : Indra Rubadi
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda