Pemerintah Kota Tangerang Mengabaikan Tanggapan, Apalagi Tindakan

Pemerintah Kota Tangerang Mengabaikan Tanggapan, Apalagi Tindakan


TANGERANG, Indonesiaterbit.asia - Kabel Optik semrawut seolah dibiarkan begitu saja akibat banyaknya gulungan kabel yang menjuntai dan tidak beraturan hingga merusak estetika keindahan kota. Rabu, 14 Mei 2025. 

Keberadaan ketinggian kabel dibawah 5 meter sangat tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6) dan penanaman tiang penyambungan kabel tidak berizin disepanjang jalan maupun perumahan hingga pemungkinan warga diberbagai tempat. 

Fenomena tersebut sudah meminta tanggapan dari dinas terkait khususnya DISKOMINFO, PUPR, DPMPTSP dan SATPOL PP Kota Tangerang melalui Organisasi extra kampus GMNI Kota Tangerang. 

Hal tersebut sebagai bentuk wujud keterlibatan Pemuda dan Mahasiswa dalam mendorong perubahan pembagunan konstruksi jaringan utilitas walaupun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapam dan tindakan secara resmi dari Dinas terkait. 

Menilai peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas sebagai landasan dasar dalam melanjutkan pembangunan daerah dengan konsep Ducting bersama yaitu Bokskabel Optik. 

Pemerintah Kota Tangerang Mengabaikan Tanggapan, Apalagi Tindakan


Elwin Mendrofa Sekjen DPC GMNI Kota Tangerang menyampaikan bahwa dengan mendorong pemerintah agar segera mengimplementasikan Perwal tersebut dalam membangun kolaborasi yang baik terhadap provider sehingga dengan jelas pemasukan daerah dibidang jaringan dan telekomunikasi agar kebijakan daerah berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. 

"Pemerintah harus mengajak Asosiasi Penyelenggaran Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Asosiasi Pengembang Telekomunikasi Peyelenggara Infrastruktur (ASPIMTEL), Telekomunikasi Menara Asosiasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pengelola menara," papar Elwin Mendrofa. 

"Dalam hal ini Anggota Dewan sebagai representasi dari masyarakat dibidang kepemerintahan harus ikut aktif dalam mengawal sistem pembagunan yang sangat urgent khususnya dalam penataan lingkungan kota," tambahnya. 

"Kami berharap Pemerintahan Kota Tangerang menunjukan integritas terkait progres penindakan terhadap provider yang tidak taat pada aturan serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dan penindakan," tutupnya.

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama