![]() |
Bangunan Gedung Pasar Anyar Kota Tangerang, foto ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Pedagang Pasar Anyar keluhkan tidak adanya kios mereka yang saat ini diduga berubah menjadi gudang, serta minimnya informasi saat diterbitkannya Sertifikat baru Hak Guna Pakai Kios yang dikeluarkan oleh PD Pasar Kota Tangerang.
Hal ini dikatakan langsung oleh salahsatu pedagang yang sudah 8 tahun mengisi kios sebelum dilakukannya revitalisasi. Ia mengaku sudah membeli dan membalik nama 2 kios di pasar tersebut sejak tahun 2017.
"Saya kalo dagang mah dari tahun 1999, sampai tahun 2008 baru sewa kios. Dan saya beli kios atas nama orang di tahun 2017, dan mulai tanggal 18 Mei tahun 2017 mulai balik nama atas nama orang menjadi atas nama saya," kata H. Saprudin kepada wartawan, pada Jum'at 27 Juni 2025, dikawasan Sukaasih Pasar Anyar Kota Tangerang.
Namun saat gedung mulai bisa ditempati kembali, dirinya mengaku tidak mendapatkan informasi prihal adanya pembaruan sertifikat yang dikeluarkan oleh PD Pasar Kota Tangerang. Sebab, dirinya masih memiliki sertifikat hak guna pakai kios yang lama.
"Atas nama saya sendiri itu saya punya dua sertifikat. Selama pendataan saya gak pernah ada konfirmasi atau panggilan-panggilan yang punya sertifikat. Padahal saya punya dua sertifikat," ucapnya.
![]() |
H. Saprudin seorang pedagang Pasar Anyar saat menunjukan sertifikat hak guna pakai kios, foto tangkapan layar video wawancara Indonesia Terbit |
Ia pun menyesalkan, usai revitalisasi gedung Pasar Anyar, dua kios yang dimilikinya telah dialihkan menjadi gudang dan sudah tidak dapat digunakan.
"Sampai sekarang itu belom dapet, malah dibilang nya sama pihak mantri (petugas pasar -red) itu udah gak aktif, malah dipake gudang (lokasi kios atas nama H. Saprudin -red)," sesal dia.
Padahal, dalam hal retribusi, H. Saprudin mengaku selalu taat membayar iuran kepada petugas salar di setiap bulannya.
"Aslinya mah setiap retribusi pasar itu ya saya masuk, selalu bayar setiap tanggal satu itu 120 ribu perbulan dari satu kiosnya, jadi dua kios saya selalu bayar 240 ribu," beber dia.
"Itu yang biasa ngambil namanya bang BLK (inisial nama petugas pasar -red), kalo nama aslinya saya gak tahu, dia bagian salar bulanan," tambahnya.
Sebelumnya, saat pertama ia mengisi kios di Pasar Anyar, H. Saprudin juga selalu mengikuti proses administrasi yang diarahkan oleh para petugas dari PD Pasar Anyar.
"Kata orang PD Pasar udah buru-buru dibalik nama, dan saya langsung ikuti saran dari orang PD, yang proses balik namanya itu bang AJN (inisial nama petugas pasar -red). Anggaran dalam proses balik namanya juga jelas gak cuma-cuma, itu kisaran 3 jutaan untuk dua sertifikat. Saya terima jadi, kata orang PD Pasar sekian, yaudah saya bayar. Bayar langsung cash di kantor atas (PD Pasar Anyar -red) gak ada kwitansi," ungkapnya.
Selanjutnya, hingga saat ini H. Saprudin masih merasa bingung dan kecewa, karena dua kios yang sebelumnya ia miliki saat ini tidak dapat digunakan.
"Saya gak tahu proses jadinya gimana, pengajuan itu saya gak ngerti prosesnya kayak gimana. Intinya proses sertifikat itu jadi terus diberikan kepada saya, tapi kok setelah pembangunan ini kok bisa dibilang udah mati bahkan gak aktif kata orang PD. Katanya itu mah sekarang udah dipake gudang (kios atas nama H. Saprudin -red) katanya kios mati gitu. Jadi dua-duanya itu kios udah gak aktif," jelas dia.
Diketahui, usai revitalisasi gedung Pasar Anyar, masih ada sekitar 200 pedagang yang memiliki sertifikat hak guna pakai yang hingga kini belum terakomodir.
Kontributor : Indra Rubadi
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda