![]() |
Iqbal Utama Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, yang juga selaku Ketua Karateker DPD KNPI Kota Cilegon, foto Ist. Indonesia Terbit |
Cilegon, Indonesia Terbit - Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, sekaligus Ketua Karateker DPD KNPI Kota Cilegon, Iqbal Utama mengambil langkah cepat dengan melangsungkan Rapat Pleno guna membahas penyelenggaraan Musda.
Disampaikan Iqbal, keputusan tersebut merupakan hal yang kongkrit dalam menjalankan tugas serta amanat untuk membangun semangat para pemuda.
"Ini menjadi tugas yang harus kita jalankan sesuai amanat Ketua KNPI Banten dibawah kepemimpinan Bung Haji Mohammad Rano Alfath," kata Iqbal, pada Senin 7 Juli 2025.
"KNPI akan terus bergerak untuk membentuk penyelenggaraan Musda di 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten"
Diketahui, KNPI sudah melaksanakan Musda di 6 (enam) Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, yakni :
- DPD KNPI KOTA TANGERANG
- DPD KNPI KAB. TANGERANG
- DPD KNPI KOTA TANGERANG SELATAN
- DPD KNPI KOTA SERANG
- DPD KNPI KAB. PANDEGLANG
- DPD KNPI KAB. LEBAK
"Inilah yang menjadi tugas kita berjalan dibawah kepemimpinan Ketua Mohammad Rano Alfath.,S.H,.M.H," terang Iqbal.
Iqbal pun menekankan pentingnya konsolidasi Organisasi Kepemudaan (OKP) sebagai tahapan untuk melangsungkan Musda KNPI.
"Dan pada bulan Juli 2025 ini, akan segera membentuk kepanitiaan Steering Comitte (SC) dan Organizing Comitte (OC) untuk tahapan Rapimpurda dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Cilegon," jelas Iqbal selaku Ketua Karateker KNPI Kota Cilegon ini.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, bahwa hal ini merupakan momentum krusial bagi regenerasi kepemimpinan dan peningkatan peran KNPI dalam memberdayakan potensi pemuda di Kota Cilegon.
“Penyelenggaraan Musyawarah Daerah di DPD tingkat II ini harus segera dilaksanakan, agar roda organisasi di Kota Cilegon berjalan optimal dan mampu menjawab tantangan pemuda di era modern,” ujarnya.
Musda DPD KNPI Kota Cilegon juga diharapkan menjadi forum vital dalam merumuskan program kerja yang relevan, inovatif, dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi momen penting bagi regenerasi kepemimpinan, yang akan menentukan arah dan strategi organisasi di masa depan.
Melalui instruksi yang diberikan DPD KNPI Provinsi Banten yang di Pimpin oleh Moh. Rano Alfath,.S.H.,M.H. Musda dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi.
"Pelaksanaan Musda yang sukses akan menjadi landasan penting bagi KNPI Kota Cilegon dalam memperkuat eksistensinya sebagai organisasi yang konsisten membina dan memberdayakan generasi muda," terangnya.
"Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Cilegon ini akan bertajuk "KNPI SATU, PEMUDA MAJU".
"Tema ini kita ambil sebagai penegasan DPD KNPI Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten. Bahwa KNPI di Provinsi Banten hanya 1 (satu) yang memiliki legalitas resmi dan diakui negara," papar Iqbal.
Legalitas tersebut berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh “Relawati, SH.” SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-20.HT.03.02 Tahun 2005 Tanggal 30 Desember 2005 Pada hari Senin tanggal 04-07-2022 perihal Penegasan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Secara hukum memiliki legal standing dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU 0001273.AH.01.08.TH.2022, NPWP : 00.724.725.7.401.000 dan Sertifikat Merek Undang-undang Nomor 20 tahun 20161 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan nomor register tanggal Penerimaan 10 Januari 2017 dengan Nomor Pendaftaran IDM000616466 perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 10 Januari 2027.
Dan Peraturan mengenai Hak Cipta Logo Organisasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Dengan komitmen bersama dari seluruh elemen organisasi, kami optimistis Musda ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membangun kepemimpinan yang solid dan menciptakan dampak nyata bagi pemuda di Kota Cilegon," kata Iqbal mengakhiri.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda