![]() |
Gambar ilustrasi pendaftaran masuk Sekolah, istimewa |
Tangerang, Indonesia Terbit - Hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dijamin dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Namun aturan yang disakralkan oleh negara ini seakan hanya menjadi aturan semu. Dimana dalam kenyataannya, warga Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang banyak yang dikecewakan oleh regulasi Sistem Pendaftaran Murid Baru (SPMB) 2025.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan selama SPMB 2025, para orang tua siswa selalu dibuat resah dengan melulu tidak lolosnya anak mereka pada Sekolah yang diharapkan. Padahal banyak dari mereka yang berdomisili sangat dekat, bahkan memilki nilai prestasi yang lebih.
"Anak saya gak diterima, padahal Sekolahnya deket banget dari rumah, terus lanjut ikut di jalur Prestasi gak lolos juga, padahal nilai dan prestasi anak saya bagus. Masa iya harus ke Swasta kan jauh juga lokasi Sekolahnya," sesal salahsatu orang tua calon siswa kepada Indonesia Terbit pasca pengumuman SPMB beberapa waktu yang lalu.
Kendati itu, Lukman Pjs. Kepala Dinas melalui Rahmat, Kabid GTK dan Herli, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengatakan bahwa pihak Sekolah tidak diperbolehkan melancarkan adanya siswa titipan apalgi pungli dalam proses pendaftaran.
"Dan apabila masih ada oknum Guru, Kepala Sekolah maupun Panitia SPMB, baik Negeri maupun Swasta yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten masih memungut biaya masuk, silahkan laporkan ke saya," ucap Rahmat Kabid GTK Dindik Provinsi Banten di ruang kerjanya.
Ditegaskan Rahmat, Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan segera memberikan sanksi kepada pihak Sekolah tingkat atas apabila terbukti telah melakukan penyimpangan aturan dalam proses SPMB 2025.
"Akan langsung kita panggil dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," katanya.
Selain itu, program SPMB 2025 merupakan sistem pembaharuan dari program PPDB yang ada di tahun sebelumnya. Namun bedanya, saat ini sistem penerimaan peserta didik baru terbentur dengan adanya aturan dari keterbatasan kuota pada rombongan belajar (rombel) yang diberlakukan hanya sekitar 36 murid di tiap kelasnya, sehingga tidak dapat menampung lebihnya kuota pendaftar yang saat ini meningkat 2%.
"Untuk jumlah sekolah yang ada di Provinsi Banten, meliputi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan, sekitar 161 SLTA Negeri, dan 98 SMK Negeri. Sementara siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan tingkat menengah atas, keseluruhannya mencapai 79975," ujar Kasubag Umpeg Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Herli.
"Ada kenaikan penerimaan siswa didik baru sekitar 2%, meliputi 8 wilayah Kabupaten Kota di Provinsi Banten," jelasnya.
Herli menjelaskan, bahwa pelaksanaan Sekolah Gratis yang bekerjasama dengan Pemerintah ada 811 dari 1243 Sekolah Swasta yang ada di Provinsi Banten.
"Untuk jumlah Sekolah Swasta keseluruhannya mencapai sekitar 1243 Sekolah, dan yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk pelaksanaan Sekolah gratis jumlahnya 811 Sekolah," ucap Herli.
Editor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda