![]() |
Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn saat menjadi saksi ahli dalam perkara kasus terdakwa Charlie Chandra di PN Tangerang, Foto Tim Redaksi Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Ahli Hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn, paparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana, saat menjadi saksi dalam sidang keterangan saksi dalam kasus terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025.
Saksi ahli menyebut, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana, karena dianggap memaksakan dan tidak sesuai prosedur.
"Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah di dalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu," ujar Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn, dihadapan Majelis Hakim.
Saksi yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta itu menegaskan, keputusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau Pengadilan sudah menyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus dihormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali," jelasnya.
Kaitan dengan pasal 55 ayat 1 tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, terang Saksi, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
"Di pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh, memiliki niat jahat," jelasnya.
"Tapi dalam konteks ini, melakukan tindak pidana bersama-sama! Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat," bebernya.
Saksi ahli juga menegaskan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.
“Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas dia.
Kendati demikian, sidang terdakwa Charlie Chandra atas kasus pemalsuan surat tanah ini akan berlanjut kembali pada Jum'at (18/7) besok, dalam agenda membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat.
Kontributor : Tim Redaksi
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda