Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Komitmen Bela Hak Buruh Tanpa Biaya

Dewa Sukma Kelana bersama Zaenal Sopyan, foto Istimewa Indonesia Terbit 

Serang, Indonesia Terbit – Tim Advokasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) Banten yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn kembali menegaskan komitmennya dalam membela hak-hak buruh melalui advokasi pro bono (tanpa biaya) jasa hukum. 

Zaenal Sopyan, SE., SH., Sekretaris Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten, mengatakan sejak sebelum pelantikan, Tim Advokasi telah banyak menerima konsultasi, laporan, dan pengaduan dari pekerja yang membutuhkan pendampingan hukum seperti PHK sepihak, pesangon yang tidak sesuai, penahanan ijazah, upah dibawah UMK, lembur tidak dibayarkan, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan JHT, pemberangusan serikat pekerja dan banyak lagi.

Kasus terbaru yang tengah ditangani adalah pengaduan dari Hendi Wijaya, anggota sekaligus pengurus PUK SP LEM SPSI PT. Fastrata Buana (grup Kapal Api) di Kota Serang. 

Menurut Zaenal Sopyan, setelah bekerja selama hampir 13 tahun (12 tahun 11 bulan), perusahaan itu hanya berencana memberikan pesangon sebesar 75% dari upah dengan nilai sekitar Rp. 3. 500.000. 

"Tim Advokasi menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, sehingga menunjuk Suhendra, SH. sebagai ketua tim penanganan kasus tersebut." Ucapnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebelumnya, Tim Advokasi FSP LEM SPSI juga berhasil menuntaskan kasus pro bono terkait PHK 31 karyawan PT. Cometa Can Tangerang, yang dipimpin oleh Romelih SH. Keberhasilan itu menjadi bukti bahwa kiprah advokasi tidak terbatas pada anggota, melainkan juga terbuka bagi buruh di Provinsi Banten yang secara resmi mengajukan permohonan bantuan hukum.

“Kami percaya, sehebat-hebatnya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya. Tugas mulia ini insyaallah akan mendapat ganjaran yang baik, baik di dunia dalam bentuk lain maupun di akhirat kelak,” tegas Zaenal Sopyan.

Sebagai bentuk keterbukaan, buruh yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mendatangi Rumah LEM Banten, Jl. Sehati Utama, Perum Puri Anggrek Blok C50 No.1, Kota Serang–Banten, atau menghubungi Sekretaris Tim Advokasi, Zaenal Sopyan SE., SH. melalui telepon seluler atau WhatsApp di nomor 0895370256353.

"Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten akan terus hadir sebagai garda terdepan perjuangan buruh, berpegang pada prinsip solidaritas, militansi, dan kebermanfaatan bagi sesama pekerja," ucap Sekretaris Tim Advokasi LEM SPSI, Zaenal Sopyan.


Sumber : Redaksi 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama