Dewan Pers Minta PWI Selesaikan Konflik Internal

Dewan Pers Bekukan Gedung Pusat PWI hingga Penyelenggaraan UKW PWI sampai waktu yang akan ditentukan (doc. Istimewa)

Jakarta, Indonesia Terbit - Dewan Pers gelar rapat pleno prihal adanya konflik internal dualisme di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sementara gedung pusat dibekukan serta organisasi pers ini dilarang untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga waktu yang akan ditentukan dikemudian hari.

Hal itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024, berikut adanya surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI, surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat, dan rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024. 

Untuk itu, Dewan Pers akhirnya mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. 

"Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama," kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis putusan pleno dengan nomor surat 1103/DP/K/IX/2024 yang diterima redaksi.

"Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI," terangnya.

Putusan Pleno Dewan Pers

Dari hasil rapat pleno, Dewan Pers akhirnya memutuskan sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Ninik.

Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Kemudian, terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), PWI tidak diberikan ijin untuk menyeleggarakan secara mandiri ataupun fasilitas dari Dewan Pers.

"Dewan Pers tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers," paparnya.

Lebih lanjut, Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers meminta kepada ke dua kepengurusan PWI untuk menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

"Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik," kata Ninik.

"Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan," tambahnya. (Yud/DP)

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama