![]() |
Pabrik pembuatan narkoba jenis Hasis yang berhasil digerebek Polisi di salahsatu Villa di Uluwatu Bali, foto : Narcotics Media Center |
Bali, Indonesia Terbit - Bareskrim Polri berhasil meggerebek pabrik narkoba di Uluwatu, Badung, Bali, dan menangkap empat orang tersangka yang bekerja di pabrik narkoba tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, empat orang tersebut berperan sebagai peracik dan pengemas atau "koki" dalam sindikat produsen narkoba tersebut.
“Empat orang yang diamankan semua WNI berinisial MR, RR, N, dan JA. Peran mereka sebagai peracik dan pengemas atau koki,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa 19 November 2024.
Wahyu menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari gagalnya peredaran narkoba jenis Hasis di Yogyakarta pada September 2024.
Saat itu Kepolisian menangkap 25 kg narkoba jenis Hasis yang rencananya akan dikirim ke Belanda. Proses penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Bali.
"Kita bekerjasama dengan Polda Bali dan Dirjen Bea Cukai untuk terus memprofiling barang yang masuk yang akan menjadi sarana atau alat untuk membuat narkoba,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, lewat kolaborasi itu pihaknya mengungkap berbagai lokasi laboratorium yang berpindah-pindah.
Awalnya berada di kawasan Gatot Subroto, lalu berpindah tempat ke Padang Sambian, setelah itu berpindah lagi.
“Ini membutuhkan waktu untuk menemukan itu, dan kami melakukan pendalaman dan didapat laboratorium itu berada di sebuah vila di Uluwatu,” kata Wahyu.
![]() |
Konferensi Pers, foto : Yudha Indonesia Terbit |
Informasi mengenai adanya laboratorium tersebut dipeoleh dari Bea Cukai, diperkuat dengana danya resi pengiriman mesin cetak Happy Five dan bahan kimia yang dilakukan melalui cargo di Bandara Soekarno Hatta.
“Dari informasi pengiriman mesin cetak, kami menduga alat tersebut adalah untuk produksi narkoba, sehingga kemarin siang setelah pendalaman kita lakukan pendindakan dan penggerebekan di tempat ini,” ujar dia.
Ketika digerebek, empat orang yang ditemukan semuanya adalah pekerja yang melakukan proses pembuatan narkoba.
Adapun tempat pembuatan narkoba tersebut dilakukan dalam sebuah vila yang disewa secara harian seharga Rp 2 juta meski dibayar secara mingguan.
“Jadi tidak membayar sewa sekaligus. Ini untuk memudahkan mereka ketika ada sesuatu, mereka bisa pindah tempat. Seperti tempat lain, ketahuan, atau ada indikasi masyarakat curiga, mereka segera kabur,” kata Wahyu.
Selain empat orang yang sudah ditangkap, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas yang sempat kabur sebelum di grebek, IC yang bertugas merekrut karyawan, dan MAN sebagai penyewa vila.
Dari penggerebekan tersebut barang bukti narkoba yang diamankan 18 kg narkoba jenis hasis padat dalam kemasan silver, 12,9 kg hasis padat dalam Kemasan Emas, 18.210 butir Happy Five (berat 0,4 gram per butir), dan 35.000 butir happy five (berat 0,2 gram per butir).
Polisi juga menemukan 765 buah cartridge yang sudah terisi, 6.600 buah cartridge Kosong, 102 kg bahan baku Hasis bubuk (dapat menghasilkan 1.020 batang hasis), hingga 37 kg bahan baku happy five yang dapat menghasilkan 1,1 juta butir pil.
Polisi juga mengamankan mesin pembuat narkoba mulai dari mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape), unit alat press hasis hidrolik, unit alat fermentasi ganja, hingga tabung pemanas spiral.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Yud/Rill)
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda