Swafoto bersama usai melakukan dialog terkait isu persoalan truk tambang |
Tangerang, Indonesia Terbit - Setelah 4 hari bertahan mendirikan posko perlawanan, akhirnya Ketua DPRD dan Kadishub Kabupaten Tangerang buka suara dengan menjawab poin-poin tuntutan mahasiswa terkait maraknya truk tambang Proyek Strategis Nasional (PSN) yang banyak merugikan masyarakat.
Adapun poin-poin penting yang di dapat dalam dialog bersama itu adalah :
- Rekomendasikan Perbup menjadi Pergub.
- Meminta PJ Bupati agar segera mengusulkan Perbup untuk diubah menjadi Perda / Sekalipun tidak ada usulan dari Bupati, Perda akan masuk Prolegda 2025 melalui inisiatif DPRD.
- Berkomitmen melakukan kolaborasi Tripartit dengan melibatkan Mahasiswa.
- Berkomitmen akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk melakukan peninjaun ulang program PSN.
- Akan membuat portal di setiap galian.
- Berkomitmen akan melibatkan Mahasiswa yang kompeten dalam pembuatan naskah akademik Perda atau Pergub.
Narahubung Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, Akbar mengatakan, bahwa pihaknya diundang untuk hadir dalam dialog rapat gabungan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 11 November 2014.
"Empat hari yang singkat namun butuh pengorbanan dan tekad, tidur hanya dengan beralaskan banner dan makan seadanya berhasil meluluhkan ketua DPRD untuk mendengarkan aspirasi yang kita bawa, tentu kesulitan dan kesusahan yang kita dapat selama 4 hari tidak sebanding dengan kesulitan dan penderitaan yang rakyat alami," kata Akbar.
Dalam dialognya, mahasiswa menyampaikan kenyataan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantura Kabupaten Tangerang, yang sudah banyak merugikan masyarakat, bahkan proyek tersebut sangat jauh dari semangat perubahan yang dibuat untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana termaktub pada PP. NO 42 Thn 2021 pasal 1 ayat 1.
"Yang mana dalam pelaksanaannya banyak sekali merampas hak-hak rakyat, perampasan ruang hidup, pembebasan lahan intimidatif, mengancam sabuk pangan juga pelanggaran HAM yang melibatkan truk tanah yang melakukan operasi di luar jam operasional yang sudah di atur dalam PERBUP No 12 tahun 2022," ungkapnya.
SekJen FAM Tangerang, Shandi Marta menambahkan, bahwa PSN yang dilakukan di berbagai daerah menjadi kebijakan instruktif, yang mana akhirnya mengabaikan kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat daerah, sebagaimana dengan apa yang terjadi pada Perbup No 12 tahun 2022.
"Dishub yang dalam hal ini bertanggung jawab sebagai 'controlling' di lapangan tidak dapat bertindak," papar Shandi yang diamini oleh Kepala Dishub Kabupaten Tangerang.
"Atas 2 persoalan diatas tadi, saya (Shandi) meminta kepada Pak Dewan dan Dishub untuk melakukan kolaborasi bersama Mahasiswa, untuk mendorong DPR RI melakukan peninjauan ulang atas program PSN dan merubah Perbup menjadi Perda," ucapnya.
Selain itu, aktivis perempuan, Ivin juga meminta agar pemerintah menyediakan 'traffic light' (lampu lalu lintas), penerangan, hingga portal pembatas di setiap proyek galian.
"Seringkali terjadi kecelakaan di lokasi tersebut serta menyediakan penerangan jalan yang layak di Kabupaten Tangerang, serta membuat portal di setiap jalur yang di lalui truk tanah, agar tidak mengganggu aktivitas yang ada di Kabupaten Tangerang lebih baik dibuatkan portal di setiap galian," tambahnya.
Usai pemaparan, Ketua DPRD yang ditemani oleh Kepala Dishub Kabupaten Tangerang akhirnya memberi tanggapan dan berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DPR RI dalam melakukan peninjauan Program PSN.
"Bahwa sudah meminta kepada PJ Bupati untuk segera mengusulkan Perbup dirubah menjadi Perda yang akan kami masukan ke Prolegda atau kami akan jadikan perda inisiatif DPRD," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud.
Politisi dari Partai berlogo beringin ini juga siap dan sedia untuk berkomitmen melakukan kolaborasi Tripartit dengan pengusaha dan mahasiswa dalam menyusun naskah akademik.
Kemudian disambung oleh Kadishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional angkutan barang tambang tidak terlalu maksimal dalam menegakan aturan pada kendaraan besar yang datang dari berbagai arah.
"Karena hanya meminta bagi pelanggar untuk putar balik juga, jika Perbup ini ditegakkan dengan setegak-tegaknya tentu tetap tidak akan berdampak. Karena truk bermuatan tambang yang berlalu lalang datang dari berbagai daerah seperti Kota Tangerang, Tangsel, dan Serang," imbuh dia.
"Perlu dibuatkan peraturan Gubernur (Pergub) agar peraturan yang akan ditegakan selaras di setiap daerah dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan," harap Achmad Taufik.
Kemudian dialog itu disambung oleh Ketua DPRD, "Bahwa kita butuh membuat Pergub yang bukan hanya mengatur operasional tanah namun juga membahas sanksi, recruitmen supir, dan perizinan armada transpoter," katanya.
Selanjutnya salahsatu mahasiswa yang tergabung di FAM Tangerang, Mian Safei meminta bentuk konkret dari komitmen yang akan dijalankan bersama dalam bentuk surat pernyataan agar juga menjadi legitimasi mahasiwa yang akan mengawal isu. Namun hingga dialog berakhir surat pernyataan tidak kunjung muncul, sehingga dialog tersebut ditutup dan dilanjut dengan foto bersama. (Yud)
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda