![]() |
Pemasangan tiang kabel udara (internet) di Jalan Veteran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Jum'at 13 Desember 2024 dini hari, foto : Hiwata |
Tangerang, Indonesia Terbit - Maraknya pemasangan tiang kabel udara menjadi tanda tanya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di Kota Tangerang.
Pasalnya, pasca ditemukannya pengerjaan pemasangan tiang pada 19 September 2024 lalu di kawasan Neglasari. Kini hal yang demikian masih terus terjadi, tanpa mengindahkan aturan yang ada di Kota Tangerang.
Ya, kali ini, proyek pemasangan tiang kabel udara saat ini kembali ditemui di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jum'at 13 Desember 2024 dini hari.
"Dari Link Net kalau perusahaan, saya vendor, dari CKT," ucap seorang pekerja saat ditemui wartawan, Jum'at (13/12) siang.
Menanggapi hal itu, Indra selaku koordinator Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA), menyayangkan banyaknya pengerjaan yang melanggar aturan serta tidak adanya penindakan tegas dari pemangku kebijakan atau dinas terkait.
Menurut Indra, banyaknya pelanggaran tersebut berpotensi pada kurangnya Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Kota Tangerang, juga tidak sesuai dengan rencana PJ. Walikota Tangerang yang memiliki program 'Dongkrak Pendapatan Asli Daerah' yang pernah tertuang dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.
"Yang saya tau sudah tidak di perbolehkan adanya pengerjaan pemasangan tiang baru atau kabel udara, apalagi mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang "Ketertiban Umum" dan perda nomor 8 tahun 2018 terkait ketentuan trantibum," ujar Indra.
Maraknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang ungkap Indra, disebabkan karena tidak adanya penindakan tegas dari aparatur hingga mengakibatkan leluasanya para investor melakukan pengerjaan pemasangan tiang di Kota Tangerang.
"Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17, pengerjaan milik perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga belum memiliki izin yang pasti terkait pemasangan tiang di Kota Tangerang," tambahnya.
Diketahui pula bahwa menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
"Ditegaskan dalam peraturan tersebut tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara," tandasnya.
Sumber : Humas Hiwata
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda