Pemerintah Bakal Berlakukan PPN 12 Persen di Awal Tahun 2025

Awal tahun 2025 PPN mulai diberlakukan naik 12%, editor gambar : Yudha 

Jakarta, Indonesia Terbit - Kepastian terkait isu kenaikan PPN akhirnya dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dipastikan barang kebutuhan pokok masyarakat bebas PPN 12 persen. 

Pemerintah bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Sri Mulyani memastikan bahwa barang kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan atau tetap dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang digelar, pada Rabu 11 Desember 2024, di Jakarta.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pun demikian, pelaksanaannya tetap menjaga asas keadilan. Artinya, kenaikan PPN 12 persen tetap akan dijalankan dengan memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini tengah memformulasikan lebih detail kenaikan PPN 12 persen, karena kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap APBN. Perlu keseimbangan pada beberapa aspek yakni keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi.

Nantinya, pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Tak hanya itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Saat ini, barang dan jasa yang disebutkan di atas memang sudah mendapatkan pembebasan tarif PPN sebesar 11 persen. Hal yang sama akan berlaku ketika PPN 12 persen diterapkan.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan terkait wacana PPN 12 persen yang hanya akan diberlakukan pada barang mewah. 

Menurutnya, wacana tersebut masih dalam tahap penghitungan dan persiapan. Namun sekali lagi dia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati. Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” ucapnya.


Kontributor : HR Alfian Yudha 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama