![]() |
Seorang DPO saat digelandang ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, foto : ist. Indonesia Terbit |
Jakarta, Indonesia Terbit - Guru ngaji cabul, Wahyudin Saat ditetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berusia 40 tahun itu akhirnya ditangkap setelah dua bulan melarikan diri oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Serang, Banten.
Wahyudin ditangkap di oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01 Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
"Benar, pelaku sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ade Ary.
Polisi mengungkap tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa dirinya menderita sakit.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, Sehingga pelaku dapat melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," tutur Ade Ary.
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mendapatkan informasi adanya dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. Korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh Wahyudin saat mengaji.
"Menurut keterangan Pelapor selaku orang tua korban, awalnya saat korban sedang belajar mengaji di rumah, ibu korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Terlapor W melakukan pencabulan, lalu Pelapor bertanya kepada korban anak satu," pungkas Ade Ary.
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda