![]() |
Ilustrasi sorotan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penunjang operasional PJ Gubernur Banten, doc. Istimewa |
Banten, Indonesia Terbit - Dugaan korupsi dengan penyalahgunaan anggaran Rp 39 miliar terkait biaya penunjang operasional pejabat (Pj) Gubernur Banten pada periode 2022-2024, saat ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten mengatakan Penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, Jampidsus. Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten sejak 2 Januari lalu, Jum'at, 31 Januari 2024.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang diperiksa. Siapa saja yang diperiksa, belum bisa kami sampaikan. Lagi-lagi saya jelaskan ini masih penyelidikan, ada tindak pidananya atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaannya," terangnya.
Tidak menuntut kemungkinan, Kejati Banten juga akan melakukan pemeriksaan kepada Pj Gubernur Banten 2022-2024, Al Muktabar, terkait kasus tersebut.
Rangga pun mengatakan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini bergantung pada kebutuhan penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Kejati Banten saat ini masih dalam tahap mengusut ada tidaknya dugaan korupsi dari alokasi biaya penunjang tersebut. Adapun pemanggilan para saksi saat ini masih bersifat klarifikasi," pungkasnya.
Kontributor : Bastian Rizky Wijaya
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda