![]() |
Riefqi salahsatu pengacara dari Law Firm JhonLBF saat diwawancarai di PN Tangerang, foto : istimewa |
Tangerang, Indonesia Terbit - Seorang ayah sambung berinisial D (38) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak sambungnya I (9) yang masih di bawah umur.
D (38) tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumahnya sendiri, di Kawasan Binong, pada Senin 13 Januari 2025.
Riefqi, pengacara korban mengatakan bahwa perkara tersebut sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan korban masih mengalami trauma dan saat ini tinggal bersama keluarga pelaku.
Kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku selama 2 tahun semenjak korban masih berumur 7 tahun.
Diungkapkan Riefqi, D (38) melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah, dan korban di kunci dalam kamar bersama pelaku di dalam serta anak sambung laki-laki yang masih berusia 6 tahun dan kerap disuguhi tontonan pornografi oleh pelaku.
"Korban saat ini perempuan berinisial I (9) sebagai anak sambung perempuan dari pelaku berinisial D (38). Nah, Tapi ada juga korban anak sambung pelaku yang laki-laki disajikan tontonan film dewasa yang tidak pantas, tetapi yang fokusnya dalam persidangan saat ini adalah kasus pencabulan terhadap perempuan anak sambung pelaku D (38)," ujar Riefqi.
Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah.
"Dalam proses hukum ini kami dari tim hukum JhonLBF Law Firm berharap bagaimana Jaksa nanti menuntut hukuman yang seberat-beratnya dan kita juga meminta kepada Hakim putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku," tegas Riefqi.
Editor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda