![]() |
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat melangsungkan jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang |
Tangerang, Indonesia Terbit - Karena dendam, Marcellino Rarun tega habisi nyawa Jefry Rarun, yang merupakan saudara sepupunya sendiri, di Perumahan Villa Tomang Baru, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku melakukan pembunuhan itu karena memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.
Pelaku melakukan pembunuhan itu dengan cara memutilasi tubuh korban dan memasukan potongan tubuhnya ke dalam freezer.
Baktiar menuturkan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal, lalu pelaku pun memutilasi tubuh korban dengan menggunakan gergaji besi hingga menjadi delapan bagian.
"Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Tapi karena sudah lama bagian organ dalam mulai bau busuk, lalu dibuang ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. Dan sisa potongan tubuh lainnya dimasukan ke dalam freezer," katanya.
Korban Merupakan DPO Kasus Penipuan
Baktiar menjelaskan, pengungkapan mutilasi tersebut bermula dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara, kepada korban bernama Jefry Rarun, dimana sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik Polres Jakarta Utara mendapati kediaman korban di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat didatangi ke kediaman korban, petugas hanya bertemu dengan pelaku Marcellino. Saat itu petugas melihat lemari pendingin diikat rantai yang membuat curiga. Akhirnya diketemukan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan tubuh dari korban," katanya
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Baktiar menambahkan, penyidik Polres Jakarta Utara pun berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk melimpahkan kasus tersebut, serta menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukannya itu karena memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar yang diterimanya. Pelaku sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta. Pelaku pun akhirnya tinggal bareng dengan korban pada Februari 2022 di Villa Tomang Baru Pasar Kemis," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda