![]() |
Swafoto bersama saat pembinaan LKS, TA. 2025 |
Tangerang, Indonesia terbit - Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di Ruang Al Amanah Lantai 5, Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Kamis, 17 April 2025.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 140 peserta dari 81 Yayasan se-Kota Tangerang terdiri dari Ketua serta Pengurus.
Adapun Program dari kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan SDM kepada LKS , meningkatkan kapasitas dalam pelayanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kota Tangerang.
Dalam susunan acara tersebut hadir pula dua narasumber untuk menyampaikan materi kepada peserta serta dilanjutkan sesi tanya jawab, materi pertama dibawakan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan menyampaikan materi mengenai kebijakan Regulasi Permensos nomor 5 Tahun 2024, Selanjutnya, Dinsos Provinsi Banten, menyampaikan materi mengenai Management Kelembagaan LKS.
Mulyani,SE.MM.Ak.CA, selaku Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang dalam sambutannya mengatakan Menteri Sosial memperbaiki regulasi dan merubah regulasi sosial pada tahun 2024, hal ini terpicu dengan adanya kemungkinan salah satunya kasus yang terjadi di kota Tangerang pada sebuah yayasan.
"Menteri Sosial memperbaiki peraturan pada tahun kemarin dan adanya perubahan regulasi Permensos ini salah satunya dikarenakan adanya kasus yang terjadi di kota Tangerang pada sebuah yayasan," ujar Mulyani.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani,SE.MM.Ak.CA, menambahkan yang terpenting adalah peran serta masyarakat saling bersinergi dengan pemerintah untuk membantu masyarakat yang mempunyai permasalahan sosial.
"Dalam membantu dan melayani masyarakat dalam urusan sosial ini tidak hanya peran pemerintah saja akan tetapi melibatkan peran masyarakat melalui lembaga sosial," tuturnya
"Dengan adanya Lembaga Kesejahteraan Sosial ini dapat membantu pemerintah untuk melayani dan membantu masalah-masalah sosial di masyarakat, bukan hanya itu Dinsos dan Lembaga Sosial juga mempunyai kesamaan program diantaranya Program pemberdayaan sosial, Program Rehabilitasi sosial, Program Perlindungan dan penjamin sosial dan lainnya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mulyani,SE.MM.Ak.CA, berharap LKS dapat diberdayakan agar bisa melakukan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya.
"Akan hal ini kami ingin LKS mempunyai Standar kebanggaan Standar layanan sosial yang terpenting legalitas nya agar layanan-layanan LKS dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini sudah ada 81 LKS sudah terdaftar, 20 LKS sudah terakreditasi, 23 LKS belum melakukan perpanjangan akreditas dan bagi yang belum terakreditasi agar segera untuk mengurusnya," tegas Mulyani
"Saya sangat bersyukur telah diberi kesempatan oleh Dinsos Kota Tangerang untuk mengikuti kegiatan sehingga kami dapat mengetahui akan poin poin yang terkandung dalam Undang-undang Permensos Nomor 5 Tahun 2024, kepada rekan rekan yang lain pun dapat mengetahui aturan mainnya bagaimana mendirikan sebuah Yayasan," H. Andri Irawan, Ketua Yayasan Sinar Hati Titah Bumi (SHTB), selaku salah satu peserta yang menghadiri kegiatan.
"Adapun legalitas dan regulasi terhadap pemerintah dan stockholder yang lain sangat penting untuk bersinergi untuk mengatasi masalah- masalah sosial khususnya di Kota Tangerang," pungkas H. Andri Irawan.
Kontributor : Freddy
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda