LSMP Kritik Keputusan KLH Soal Penutupan TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, foto dilansir dari DLHK Tangerang

Tangerang, Indonesia Terbit  - Pemuda menyoroti perihal ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pasalnya penutupan yang dilakukan karena TPA dengan seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Langkah yang diambil oleh KLH menimbulkan pro dan kontra atas kejadian yang telah terjadi, dan masyarakat Kabupaten Tangerang banyak yang menolak atas tindakan tersebut.

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda (KLMP) Mohamad Eddy Sopyan mengatakan bahwa penutupan TPA ini bukan sebuah solusi yang harus dilakukan, yang ada dengan penutupan tersebut akan memperparah permasalahan dalam konteks sampah.

"Kerusakan yang sangat parah dan bertumpuknya sampah di TPA Jatiwaringin bukan hanya dari Kabupaten Tangerang saja, akan tetapi sampah tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan juga, seharusnya hal ini bisa diberikan sangsi kepada Kota Tangerang Selatan karena membuang sampah di Kabupaten Tangerang," lanjut Eddy.

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda (KLMP) Mohamad Eddy Sopyan

Dijelaskan Eddy, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini terus berupaya dalam mengatasi sampah yang menjadi problematika dan semakin menumpuk sehingga menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Bupati Tangerang dengan 100 hari kerjanya terus berupaya semaksimal mungkin.

"Kita harus mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terus berupaya dalam mengatasi sampah di Kabupaten Tangerang, jika TPA Jatiwaringin ditutup, maka masyarakat Kabupaten Tangerang harus buang sampah kemana, jangan sampai sampah tersebut nantinya berserakan di jalan yang ada di Kabupaten Tangerang," tegas Eddy.

Langkah KLH justru tidak solutif dalam mengatasi sampah tanpa melihat alasan yang kongkrit kenapa sampah di TPA Jatiwaringin terus bertumpuk dengan jumlah yang besar, seharusnya KLH memberikan sangksi kepada daerah yang membuang sampah di TPA Jatiwaringin tanpa izin.

"Seharusnya KLH dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya dan bersinergi dalam pengelolaan sampah sehingga sampah yang bertumpuk setiap harinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus saling bersinambungan dan bekerjasama," tutup Eddy.

Sampah yang ada di Kabupaten Tangerang ialah tugas dari semuanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat dalam mengatasi serta pengelolaan sampah yang terus bertambah, dan hal ini harus adanya sinergi satu sama lain.


Kontributor : Hilman Santosa

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama