![]() |
Satpol PP Kota Tangerang hentikan proyek menara BTS di Buaran Indah, foto Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan tegas adanya proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di Buaran Indah. Hal itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kasi Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno menuturkan, pengerjaan proyek yang diketahui milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia ini telah dihentikan sementara dengan melakukan penyitaan barang bukti konstruksi.
“Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat. Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujar Alex, dikantornya, Senin 19 Mei 2025.
Lebih lanjut dikatakan Alex, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
“Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, disisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
"Kalau masih ada aktifitas pengerjaan sebelum syarat izinnya dilengkapi kita akan peroses sesuai dengan aturan yang ada," tambah Alex.
Kontributor : Indra Rubadi
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda