Bocah 3 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Kota Tangerang, Pelaku Masih Bebas!

Poster stop aksi pelecehan seksual di Kota Tangerang, editor Ruma Redaksi 

Tangerang, Indonesia Terbit - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Sebut saja Melati (3), seorang anak yang masih sangat belia mendapat tindakan tidak pantas oleh terduga pelaku berinisial UN (50). Namun, saat dilaporkan pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumahnya.

"Alasan lapor ke Polres agar ditindaklanjutkan secara hukum yang berlaku, Agar pelaku menjalani hukuman," harap Riza, paman korban, Rabu 25 Juni 2025.

Namun, Riza merasa heran saat terduga pelaku UN (40) yang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota masih terlihat di rumahnya. Hal itu dengan alasan belum cukup bukti untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Katanya (Polisi -red) sih harus ada bukti visum dulu, pelaku untuk saat ini ada dirumah, dibebaskan," kata Riza.

Surat laporan kasus adanya dugaan pelecehan seksual oleh orang tua korban ke DP3AP2KB Kota Tangerang, foto Indonesia Terbit 

Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum, selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan kembali ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kita (pihak keluarga -red) akhirnya melakukan pelaporan ke Komnas Perlindungan Anak, dan untuk saat ini ditangani dengan baik," jelasnya.


Kontributor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama