![]() |
Plh. Disdikbud Provinsi Banten, Lukman saat diwawancarai wartawan pasca kunjungan kerja di salahsatu Sekolah di Kota Tangerang, ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Dinas Pendidikan Provinsi Banten berikan penjelasan prihal syarat wajib Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri tahun 2025, yang melampirkan berkas kependudukan.
Dikatakan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman, bahwa masyarakat tidak perlu melegalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Saya tegaskan bahwa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tidak perlu dilegalisir. Tidak ada kewajiban legalisir untuk mendaftar ke SMA atau SMK Negeri,” kata Lukman, Jumat 13 Juni 2025 di Tangerang.
Pernyataan ini juga disampaikan Lukman melalui keterangan resmi dalam surat pengumuman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan nomor 400.3.1/8270-dindikbud/2025. Tentang tidak perlunya legalisasi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SKH tahun ajaran 2025/2026.
![]() |
Tangkapan layar surat pengumuman Disdikbud Provinsi Banten yang diterima Redaksi Indonesia Terbit pada Sabtu 14 Juni 2025 |
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa legalisir hanya diperlukan bagi dokumen kependudukan yang belum berbentuk digital atau belum memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Dinas Dukcapil.
“Legalisir hanya diperlukan untuk dokumen yang belum digital. Kalau akta lahir atau KK sudah digital, ngapain dilegalisir lagi,” ujarnya.
Menurut Lukman, sistem pendaftaran SPMB saat ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga verifikasi keabsahan dokumen dapat dilakukan secara daring tanpa perlu legalisasi manual.
“Kami menggunakan NIK sebagai basis verifikasi data. Jadi dokumen yang sudah digital secara otomatis bisa kami cek keabsahannya, tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk legalisir,” tegasnya.
Lukman pun menyayangkan terjadinya kepanikan di masyarakat pasca membludaknya antrian untuk melakukan legalisir daftar sekolah di Disdukcapil Kota Tangerang.
“Kami minta masyarakat tidak panik. Fokus saja pada kelengkapan dokumen yang sesuai," imbaunya.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sudah dokumen digital, itu sah,” tegas Lukman.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda