Panti Pijat di Kota Akhlaqul Karimah Jadi Sorotan Masyarakat

Salahsatu usaha Panti Pijat yang ada di Kota Tangerang, foto by Google 

Tangerang, Indonesia Terbit - Tempat usaha pijat makin menjamur di daerah Kota berjuluk Akhlaqul Karimah. Hal ini menjadi tanda tanya publik yang menduga bahwa usaha tersebut kerap dijadikan sebagai bisnis kenikmatan bagi orang dewasa.

Kendati demikian, dalam kegiatan usaha ini, marak tidak mentaati prosedur dalam hal perizinannya. Salahsatunya, seperti adanya usaha panti pijat NHM yang berlokasi di jalan MH. Thamrin, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

Dari pantauan, tempat usaha NHM menawarkan jasa pijat, Spa and Lounge, yang juga masuk dalam kegiatan usaha hiburan.

Diketahui, untuk mendirikan panti pijat, diperlukan izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). 

Panti pijat juga termasuk dalam kategori hiburan yang dikenakan pajak hiburan dengan tarif tertentu. Hal ini juga mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005.


Kontributor : Agus P

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama