![]() |
Proyek galian drainase di RT 03, RW 05 Panunggangan Utara, foto : Agus Priyono Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Poyek pengerjaan drainase atau saluran air di wilayah RT 03 RW 05, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak profesional.
Pasalnya pekerjaan tersebut tidak jelas serta terkesan terlihat tak ada pemasangan plang proyek di lokasi, Senin 23 Juni 2025.
Dengan tidak adanya plang proyek, tentu menjadi tanda tanya besar bagi warga yang melintas khususnya warga setempat.
Selain itu para pekerja juga tidak menjalankan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal itu bertentangan dengan transparansi penggunaan anggaran bersumber dari APBD Kota Tangerang, yang tentunya berkenaan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sementara itu warga yang di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan drainase tersebut adalah proyek pemerintah.
"Kayaknya itu dari pemerintah bang," ujarnya.
Kontributor : Agus Priyono
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda