Temuan Obat Kadaluarsa, YLPK Handaini Minta Kadinkes dan Dirut RSUD Kota Tangerang Dicopot

Gambar ilustrasi temuan obat kadaluarsa, ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mencatat dugaan penyimpangan yang di lakukan OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang. 

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang.

Oleh karena hal itu, Ketua YLPK Handaini, Aris Purnomohadi, S.H., M.H., mengatakan kejadian ini jelas telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu perlu menelusuri lebih mendalam dan harus menindak untuk segala praktik seperti ini.

"Penindakan tegas terhadap oknum atau pelaku yang telah berani melakukan penyimpanan barang persediaan obat kadaluwarsa yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang," ujar Aris.

"Hal ini dilakukan agar dapat memberi rasa keamanan bagi masyarakat (konsumen) dan memberi sinyal penegakan hukum dalam upaya perlindungan konsumen," tambahnya.

Menurut Aris, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 

"Dengan demikian, kesehatan selain sebagai hak asasi manusia, kesehatan juga merupakan suatu investasi," terangnya.

Aris menegaskan, adaya temuan obat kadaluarsa yang telah dilakukan oknum Pegawai Farmasi RSUD Kota Tangerang telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Selain itu, pihak Apotek atau bagian Farmasi RSUD Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi Administratif sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Tahun 2017 tentang Apotek," jelas Aris.

Lebih jauh, dengan adanya kejadian ini, YLPK Handaini meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kepala RSUD Kota Tangerang. 

"Karena ketidakbecusan Direktur RSUD Kota Tangerang dalam mengontrol dan memimpin seluruh Pegawai RSUD Kota Tangerang serta mengganti Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, yang tidak melakukan pengawasan dengan cermat," urai Aris.

Aris juga meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengusut dengan terang benderang, adanya dugaan kesengajaan pihak Farmasi yang telah mencampur obat kadaluarsa dengan obat aktif yang sudah menimbulkan kerugian kepada Masyarakat Kota Tangerang selaku Konsumen.

"Serta adanya dugaan Korupsi berjamaah dengan tidak melakukan pemusnahan obat kadaluarsa, yang mana pemusnahan obat yang sudah kadaluarsa ada anggaran dari Pemerintah Kota Tangerang. Jadilah konsumen cerdas bijak berdaya," ucap Aris.


Kontributor : Agus Priyono
Editor : HR Alfian Yudha 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama