Tepis Alih Fungsi, Perumda Pasar Masih Prioritaskan Skala Pedagang

Foto bangunan bagian dalam gedung Pasar Anyar, istimewa Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Usai revitalisasi gedung, Pemerintah melalui Perumda Pasar Kota Tangerang akomodir penempatan kios baru bagi para pedagang. Diprioritaskan untuk skala aktif dan kontrak.

Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Hj. Titien Mulyati saat dikonfirmasi Indonesia Terbit melalui pesan singkatnya, pada Sabtu 28 Juni 2025.

"Iya tapi kita skala prioritas dulu ya, untuk pedagang yang aktif dan pedagang yang di kontrakan. Aktif. Ini dulu, baru yg lainnya, kita prioritaskan yang dua itu dulu," jelasnya.

Selain itu, para pengguna kios juga akan dikenakan tarif pajak jasa pengelolaan pasar (salar) di tiap harinya sebesar Rp. 6.000.- 

"Salaran biasanya tiap hari 6000 rupiah. Salaran atau jasa pengelolaan pasar. Ada juga sewa Kios waktu belum revitalisasi," terang Hj. Titien.

Ia pun menepis adanya pernyataan H. Saprudin seorang pedagang prihal dialihkannya dua kios yang dijadikan gudang oleh PD Pasar Anyar dan saat ini tidak dapat ditempati lagi.

"Terbalik ya. Dia (H. Saprudin/Pedagang -red) mengalihfungsikan kios menjadi gudang," kata Hj. Titien.

Ia menyebut bahwa pihak pedagang sendiri yang telah melakukan pelanggaran dengan merubah fungsi kios menjadi sebuah gudang.

"Jangan dibalik (kenyataannya-red). Dan tidak aktif (gudangnya). Merugikan PD Pasar," imbuhnya.

Ia pun menerangkan, bahwa pedagang tidak boleh merubah fungsi kios, dan wajib untuk mengikuti aturan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2025.

"Kan kios harus dipergunakan untuk dagang. Seperti di Perda itu sesuai fungsinya," terang dia.


Penulis : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama