Ucapan Kampungan Plh Kadisdik Banten Memanas, GMNI Sampaikan Poin Tuntutan

Sekjen DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Pernyataan PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten menyebut warga Kota Tangerang sebagai “kampungan” dalam urusan proses administrasi legalisir kartu keluarga sebagai syarat SMBP di tingkatan Provinsi Banten

Terkait dengan perihal kepentingan masyarakat membludak memohon pelayanan legalisir KK Diduskcapil agar dokumen tersebut berbasis digital merupakan wujud kepedulian terhadap administrasi dan birokrasi pada sistem SMBP Provinsi Banten.

Namun pernyataan Kampungan yang dilontarkan oleh PLH Kadindikbud Prov. Banten terhadap warga Kota Tangerang adalah sebuah bentuk penghinaan pemerintah terhadap warga negara.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara adalah pelayan Publik, pelayan masyarakat dan harus memiliki prinsip dan berpegang teguh pada sistem pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Elwin Mendrofa dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin 16 Juni 2025.

"Menilai sikap PLH Kadindikbud Prov merupakan arogansi sektoral birokrat, secara harfiah tidak ingin instansinya disalahkan dalam kegaduahan administrasi pada proses SMBP, hingga melontarkan kalimat pembelaan namun juga menghina," tambahnya.

Lebih lanjut, penghinaan terhadap warga negara yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi berdasarkan konstitusi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". 

"Tindakan demikian memenuhi unsur pelanggaran moralitas dan etika terhadap pemegang suatu kedaulatan negara," tegasnya.

Sebagai PLH Kadindikbud Prov. Banten di bidang pendidikan, kata Elwin, harusnya menjadi teladan bagi instansi lain dan teladan untuk instansi ditingkat kota/kab,  karna fokus kosentrasi pelayanan dibidang pendidikan merupakan faktor utama dalam mendorong perubahan dan kemajuan suatu bangsa.  

"Kita mengetahui ajaran Ki Hajar Dewantara "Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani" artinya "Di depan memberi contoh, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan". Akan tetapi sikap PLH Kadindikbud Prov. Banten sebagai pimpinan instansi tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip pelayanan," papar Elwin.

Oleh hal demikian, DPC GMNI Kota Tangerang sampaikan pint tuntutan, yakni :

1. Mendesak agar PLH Kadindikbud Prov. Banten meminta maaf secara terbuka dan betul menyadari salah untuk memilih kata atau kalimat dalam memberikan respon terhadap masyarakat. 

2. Meminta kepada Gubernur banten agar memberikan pendidikan khusus kepada PLH Kadindikbud Prov. Banten dalam hal pembentukan karakter.

3. Copot dan mutasi PLH Kadindikbud Prov. Banten karna telah menghina pemegang kedaulatan suatu negara. 

4. Mendesak anggota DPRD provinsi banten komisi V agar menanggapi respon PLH Kadindikbud Prov. Banten terhadap warga kota Tangerang 


Kontributor : Indra Rubadi

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama