![]() |
Dua residivis curanmor berikut kendaraan yang digunakan pelaku yang diamankan di Polsek Tangerang, editor Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Unit Reskrim Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dua orang pelaku berinisial AE (38) dan J (27) ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
”Penangkapan ini berkat kejelian anggota Opsnal Reskrim saat observasi wilayah. Kedua pelaku kami amankan di sekitar Jalan MH Thamrin setelah sempat berusaha kabur,” terang Suyatno di Mapolsek Tangerang, Jumat 27 Juni 2025.
Pengungkapan bermula saat tim Reskrim yang dipimpin AKP Ronald Sianipar curiga dengan gerak-gerik dua orang pria. Satu orang terlihat menunggu di atas sepeda motor, sementara rekannya membawa motor lain dari kontrakan warga dengan tergesa-gesa.
Kecurigaan semakin kuat karena motor yang dibawa tidak memiliki kunci kontak
Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga berhasil menghentikan mereka. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu STNK, BPKB, serta anak kunci magnet untuk membobol rumah kunci motor.
“Modus pelaku adalah menggunakan kunci palsu dengan mata magnet untuk merusak kunci motor korban. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa,” jelas Ronald.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah barang hasil curian
Dalam pemeriksaan, AE mengaku sudah empat kali melakukan pencurian serupa di wilayah Serang dan Tangerang. Ia bahkan pernah mendekam di Lapas Serang selama tiga tahun lebih dan baru bebas pada Desember 2024. Sementara rekannya J juga tercatat pernah melakukan pencurian motor di Lampung.
“Saya terpaksa melakukan ini lagi karena belum punya pekerjaan tetap sejak keluar penjara,” ungkap AE di hadapan penyidik.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tangerang untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda