Dinilai Cacat Hukum (Legal Defects), DPRD Wajib Kembalikan Dana Tunjangan, Berikut Rinciannya!

Gedung DPRD Kota Tangerang, Foto Istimewa

Tangerang, Indonesia Terbit - Salahsatu Produk Hukum Daerah di Kota Tangerang terkait Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dinilai cacat hukum (Legal Defects).

Dalam Perwal tersebut tercatat nilai fantastis tiap tunjangan para wakil rakyat yang harus segera dievaluasi atau dibatalkan. Bahkan anggaran tunjangan yang sempat dicairkan wajib dikembalikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Iqbal Utama selaku Ketua Bidang Kajian Ahli Hukum Tata Negara dan HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, kepada redaksi Indonesiaterbit.asia, Selasa 9 September 2025.

Menurutnya, Perda dan/atau Peraturan Walikota layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan Perundang-undangan di atasnya.

"Tidak hanya itu, pembatalan Perwal juga dilakukan karena Perda-perda yang ada sudah tidak relevan dan cacat hukum (legal defect) serta tidak objektif dengan kondisi sekarang dan yang dapat berpotensi menjadi kerugian keuangan daerah," ujar Iqbal.

“Perwal 14 Tahun 2025 harus dibatalkan karena secara jelas rumusannya bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan di atasnya,” tambah dia.

Kedaulatan Adalah Kekuasaan Tertinggi Untuk Menentukan Hukum

Iqbal, menyebutkan kedaulatan memiliki sifat tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Menentukan letak kedaulatan disuatu Negara/daerah, dapat dilihat dari siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam menentukan hukum. 

"Apabila kekuasaan tertinggi itu ditentukan oleh rakyat, maka kedaulatan tersebut berada ditangan rakyat dan disebut dengan kedaulatan rakyat begitu seterusnya," jelasnya.

Iqbal, menyebutkan bahwa pencabutan Perwal juga dapat dilakukan apabila Perwal yang dikeluarkan ini terdapat pelanggaran hukum dan ada yang bersifat menghambat kegiatan investasi, pembangunan serta terganggunya sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Sahkan oleh Pj Walikota Tangerang

Perwal 14 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Pj. Walikota Tangerang tertanggal 03 Februari 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Tangerang dan di undangkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tangerang.

Yang pada saat itu Walikota terpilih dilantik oleh Presiden RI "Prabowo Subianto" tertanggal 20 Februari 2025. Dalam pelantikan serentak kepala daerah terpilih di Istana Negara Jakarta.

"Pertimbangan lainnya, kenapa tidak menunggu Walikota terpilih dilantik terlebih dahulu untuk menerbitkan Perwal 14 Tahun 2025 ini. Hanya tinggal 17 hari kerja menunggu Walikota terpilih (definitif)," ungkap Iqbal.

"Ada kepentingan apa, sehingga terlihat mendesak dan tergesa-gesa dengan mengeluarkan Perwal tersebut. Sehingga menimbukan ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan di atasnya," imbuhnya.

Jawab Tuntutan, DPRD Kota Tangerang Akan Evaluasi Perwal Nomor 14/2025

Terkait tersiarnya berita jawaban Ketua DPRD Kota Tangerang yang akan melakukan evaluasi terkait persoalan Perwal Nomor 14 Tahun 2025 di berbagai media daring (online). Iqbal menekan, bahwa produk hukum daerah tersebut meski segera dibatalkan.

Terkait akan peninjauan kembali (dikaji ulang) oleh DPRD dan Walikota Tangerang, ucap Iqbal, dirasa sudah tidak harus adanya peninjauan kembali atas perwal 14 tahun 2025. 

"Akan tetapi harus di BATALKAN / DICABUT karena sudah melanggar ketentuan perundang-undangan. Dan diberlakukan kembali Perwal 89 Tahun 2023 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017  Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang tertanggal 12 Oktober 2023," pinta Iqbal menegaskan.

"Seharusnya dikaji diawal, sebelum diterbitkan. Bukan sudah terbit baru di kaji ulang. Kita tentu tidak berkeinginan peraturan atau produk-produk hukum yang dihasilkan asal-asalan dalam penerapannya di masyarakat," imbuh dia.

Maka Produk Hukum Daerah dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak berdasarkan prinsip hierarki peraturan Perundang-undangan.

"Yang dimana, berazaskan asas ”Lex Superiori Derogat Legi Inferiori” bahwa peraturan yang lebih rendah harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," terang dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah 01 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai Pasal 17 Ayat (5). 

Dalam perkara dan/atau permasalahan ini, Peraturan Walikota harus tunduk pada Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 (masih berlaku), yang juga harus tunduk dan/atau patuh pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dengan terbitnya produk hukum daerah perwal 14 Tahun 2025 di anggap "BATAL DEMI HUKUM dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Tunjangan DPRD Kota Tangerang Wajib Dikembalikan ke KASDA

Ditegaskan Iqbal, "Tunjangan yang diterima semenjak ditetapkannya Peraturan Walikota Tangerang tersebut "Wajib" secara seluruhnya dikembalikan kepada Kas Daerah (KASDA)," jelasnya.

Adapun estimasi perhitungan pengembalian uang negara kepada Kas Daerah Kota Tangerang, jika dilihat dari nilai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dari Perwal 14 tahun 2025 adalah :

TUNJANGAN PERUMAHAN

a. Ketua senilai Rp. 49.000.000 

b. Wakil Ketua senilai Rp. 45.000.000

c. Anggota senilai Rp. 42.500.000

TUNJANGAN TRANSPORTASI

d. Ketua senilai Rp. 29.000.000 

e. Wakil Ketua senilai Rp. 28.750.000

f. Anggota senilai Rp. 28.500.000

Rincian Jumlah Berdasarkan Struktur Dari 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029, tertanggal dikeluarkannya 03 Februari sampai dengan 31 Agustus 2025, adalah sebagai berikut :

TUNJANGAN PERUMAHAN

Ketua = Rp. 49.000.000 × 6 bulan x (1 org)  = Rp. 294.000.000

Wakil Ketua = Rp. 45.000.000  x 6 bulan x (3 org) = Rp. 810.000.000

Anggota = Rp. 42.500.000 x 6 bulan (46 org) = Rp. 11.730.000.000

Jumlah Total = 12.834.000.000 terbilang "Dua Belas Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah"

TUNJANGAN TRANSPORTASI

Ketua = Rp. 29.000.000 × 6 bulan x (1 org)  = Rp. 174.000.000

Wakil Ketua = Rp. 28.750.000  x 6 bulan x (3 org) = Rp. 517.500.000

Anggota = Rp. 28.500.000 x 6 bulan (46 org) = Rp. 7.866.000.000

Jumlah Total = Rp. 8.557.500.000 terbilang "Delapan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah"

Jumlah Tunjangan Perumahan dan Transportasi Rp. 12.834.000.000 + Rp. 8.557.500.000 = Rp. 21.391.500.000 terbilang "Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Rupiah"

Dan, jika terhitung selisih lebih penerimaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan Perwal 89 tahun 2023 dan Perwal 14 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD adalah :

TUNJANGAN PERUMAHAN 

KETUA = Rp. 11.500.000 x 6 bulan (1/org) = Rp. 69.000.000

WAKIL KETUA = Rp. 10.750.000 × 6 bulan (3/org) = Rp. 193.500.000

ANGGOTA = Rp. 10.750.000 × 6 bulan (46/org) = Rp. 2.967.000.000

TOTAL = Rp. 3.229.500.000 terbilang "Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah"

TUNJANGAN TRANSPORTASI

KETUA = Rp. 10.250.000 x 6 bulan (1/org) = Rp. 61.500.000

WAKIL KETUA = Rp. 10.000.000 × 6 bulan (3/org) = Rp. 180.000.000

ANGGOTA = Rp. 10.500.000 × 6 bulan (46/org) = Rp. 2.898.000.000

TOTAL = Rp. 3.139.500.000 terbilang "Tiga Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah"

Jumlah Tunjangan Perumahan dan Transportasi Yang Wajib Dikembalikan Ke KAS Daerah Senilai :

Rp. 6.369.000.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Besaran Tunjangan Lampaui Provinsi

Di PP 18 Tahun 2017 Pasal 17 diatur bahwa besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi tidak boleh lebih tinggi dari Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi

Pergub Banten No. 37 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan DPRD Pasal 25 ayat (2) menetapkan besaran Tunjangan Perumahan Ketua  DPRD  Rp.38,5 JT per bulan, Wakil Ketua DPRD 35 JT per Bulan dan Anggota DPRD 32,5 JT per bulan, sedangkan Perwal Kota Tangerang No 14 Th 2025 Pasal 16 Ayat (1)  menetapkan Tunjangan Perumahan Ketua DPRD 49 JT per bulan, Wakil Ketua DPRD 45 JT per bulan dan anggota 42,5 JT per bulan. 

"Dengan demikian jelas bahwa tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang nilai jauh lebih tinggi dari Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Banten. Hal ini tentu menimbulkan potensi gugatan, bukan hanya uji materi, tetapi gugatan pidana," beber Iqbal.

Unsur Dugaan Korupsi

"Patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tangerang, karena seluruh unsur telah terpenuhi, seperti ; Pelanggaran aturan (Pelanggaran PP 01 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," tambahnya.

Landasan Dasar Hukum

- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

- Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 

- Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Banten

- Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tangerang

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2001 Tenyang Perubahan Atas UU Tersebut Dan Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Korupsi Pemberantasan Korupsi

- UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tentang Pidana Umum

- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tentang Hak Uji Materil Nomor 1 Tahun 2011

"Ada pihak yang diuntungkan, dan tentu saja karenanya terdapat kerugian keuangan daerah yang cukup besar.  Dugaan kerugian daerahnya cukup besar, jadi kami tidak hanya melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung, tetapi pelaporan bisa disampaikan ke Kejagung dan atau KPK RI berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tandas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, LBH Trisula Keadilan Indonesia sempat meminta Wali Kota Tangerang untuk segera mengevaluasi dan mencabut Perwal Nomor 14 Tahun 2025, bahkan akan terus menindaklanjuti produk hukum daerah tersebut hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Kontributor : HR Alfian Yudha/Survival Journalism

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama