Awal 2025 Pajak Kendaraan Ditambah Biaya Opsen 66 Persen

Siap-siap awal tahun 2025 Pemerintah terapkan biaya pajak baru kendaraan bermotor, gambar : istimewa 

Jakarta, Indonesia Terbit - Pemerintah akan menerapkan pajak kendaraan bermotor dengan skema baru yang dinamakan Opsen pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Undang-Undang dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.

"Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak," tulis Dirjen Perimbangan Keuangan yang dilansir dalam laman Klc2 Kemenkeu, Jum'at, 13 Desember 2024.

Dalam lembar belakang pada STNK, akan ditambah dua kolom baru yaitu menyematkan keterangan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Dikutip dari Modul PDRD tentang Opsen Pajak Daerah menjelaskan di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak (WP).

Jadi, pengguna kendaraan bermotor baru harus membayar tujuh komponen pajak, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB.

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang terhitung dari besaran pajak terhutang.

Sebagai contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp. 1.000.000, maka tambahan Opsen (Rp. 1.000.000 x 66%) = Rp. 660.000. yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.660.000

Begitu pun dengan BBNKB, misal Biaya BBNKB sebesar Rp 1.000.000, maka tambahan opsen (RP. 1000.000 X 66%) = Rp.660.000. yang harus di bayarkan Rp 1.660.000

Dari contoh perhitungan tersebut diatas, dapat dilihat total pajak yang dikenakan bertambah. Biasanya cukup membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.000.000, maka dengan adanya penambahan biaya Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara keseluruhan menjadi Rp. 3.320.000,-

"Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," terangnya.

Penerapan Opsen Pajak ini adalah salah satu mekanisme bagi hasil pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun mekanismenya setoran atas pembayaran pajak tersebut dipisahkan (split payment) secara langsung dan Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat Bank ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD) Provinsi (PKB dan BBNKB) serta RKUD Kabupaten/Kota (Opsen PKB dan Opsen BBNKB).

"Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Dirjen Perimbangan Keuangan.


Kontributor : Bastian Rizky Wijaya 

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama