![]() |
Potongan poster Tangerang Expo 2024, foto : istimewa |
Tangerang, Indonesia Terbit - Gelaran event Tangerang Expo 2024 yang berlangsung di lapangan Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang sejak 10 hingga 14 Desember 2024 saat ini tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya, event yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tersebut, menggunakan sistem berbayar, yang diantaranya ialah melalui penyewaan stand dan tiket masuk acara dengan kategori pre-sale Rp. 90.000 dan tiket on the spot Rp. 135.000.
“Sampai tenan-tenan OPD pun harus bayar dengan harga yang telah ditetapkan oleh pengelola event. Sistem tiket ini membuat minim pengunjung, sehingga berdampak kepada para pelaku UMKM dari sisi pendapatan atau omset,” ungkap Marsel kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.
“Disamping itu, pemerintah juga tidak boleh berbisnis dengan masyarakatnya, tentu jadi dilema buat tenan-tenan OPD yang ada di Tangerang Expo ini,” katanya menambahkan.
Diketahui, dalam gelaran pesta akhir tahun untuk masyarakat Kota Tangerang ini dikelola melalui event organizer (EO) sebagai pihak ketiga. Padahal kegiatan tersebut telah didanai oleh APBD dengan total pagu senilai Rp. 90.000.000. dengan uraian sewa stand, meja, kursi, LED TV, panel nama, karpet, lampu neon, juga daya listrik.
Dengan begitu, event tahunan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm) itu disinyalir ada penyalahgunaan anggaran.
“Yang menjadi dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini di antaranya penggunaan APBD tidak dirasakan secara maksimal manfaatnya untuk masyarakat dan hanya menguntungkan ke salah satu pihak saja (event organizer),” imbuh Marcel.
Terlebih, stand yang ada di lokasi tersebut baik yang ditempati oleh para pelaku UMKM maupun para OPD pun dipungut sesuai tarif yang ditetapkan pengelola event, senilai Rp. 4.000.000 untuk satu stand booth.
Terpisah, dalam event Tangerang Expo juga marak sekali pungutan pajak yang dikenakan kepada para PKL yang berjualan di luar area acara.
"Dikenakan salar (pajak berjualan), ada 2 kali dalam sehari yang minta," kata salahsatu pedagang yang enggan disebut namanya.
"Yang minta tiap hari ada yang dari pemerintah ada juga yang dari semacam paguyuban gitu lah yang mintain," ungkapnya.
Editor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda