![]() |
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, foto : Istimewa |
Jakarta, Indonesia Terbit - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespon positif terkait kenaikan pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya di kenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah Republik Indonesia, sedangkan untuk tarif barang dan jasa lainnya masih 11 persen.
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
Arsjad Rasjid, Ketua umum Kadin Indonesia mengatakan sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi Nasional.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," tuturnya. Minggu, 5 Januari 2025.
"Menyadari dalam dunia usaha pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Untuk itu Kadin Indonesia siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Bastian Rizky Wijaya
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda