Foto Ketua Formasi Prov. Banten, Ajis Pramuji saat melayangkan surat laporan aduan ke Kejari Kota Tangerang, foto Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Provinsi Banten soroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada Dinas Perkim Kota Tangerang, usai melakukan pemutusan kontrak kepada PT Somba Hasbo pada lelang proyek pembangunan SMPN 34 Pinang.
Pemutusan kontrak tersebut diketahui terjadi pada tanggal 18 Desember 2024 lalu, usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Tangerang dan Inspektorat.
"Dinas Perkim Kota Tangerang telah melakukan pemutusan Kontrak Kepada PT Somba Hasbo kemudian dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist -red) dengan dasar tidak tercapainya pembangunan SMPN 34 Pinang Kota Tangerang yang dikerjakan oleh PT Somba Hasbo, hasil sidak Komisi IV DPRD Kota Tangerang dan Inspektorat," kata Ajis kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2024.
Dari rekam jejaknya, kata Ajis, PT Somba Hasbo juga pernah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dalam laporan yang kami sampaikan berdasarkan informasi bahwa PT Somba Hasbo adalah salah satu Kontraktor bermasalah disetiap pemerintahan dan pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri NTT. Kerugian negara mencapai Rp. 38 Milyar, kemudian juga di Pemerintah Kabupaten Serang pernah di blacklist," kata dia.
Selanjutnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, akhirnya FORMASI Banten melayangkan surat laporan aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan KPK Pusat, pada Selasa 11 Maret 2025 kemarin.
Nah, dalam kasus dugaan ini, beber Ajis, telah menyeret 2 nama pejabat yang bertugas di Pemerintahan Kota Tangerang, yakni; oknum Kepala Dinas dan PPK.
"Sosok yang diadukan merupakan Kepala Dinas Perkim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perkim Kota Tangerang. Kami mendasari atas asas praduga tidak bersalah, terjadi konspirasi dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia jasa yang menjadi vendor pada lelang SMPN 34 yang dapat mengakibatkan perilaku 'Fraud' dan mengarah pada perbuatan koruptif," imbuh Ajis.
Laporan tersebut, ucap Ajis, juga memuat dasar kajian Yuridis serta bukti sebagai bahan penyelidikan Kejaksaan dan KPK.
"Kok, bisa lolos dan ditandatangani oleh PPK Perkim Kota Tangerang. Terlihat pejabatnya aman, kontraktornya dihentikan," heran dia.
Ajis Pramuji menduga adanya konspirasi pada saat tahap tender dalam proses lelang mengingat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 mengatur tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkasnya.
Dan hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Indonesia Terbit masih belum dapat mengkonfirmasi dinas terkait, perihal adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada laporan tersebut.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda