Korban Kriminalisasi Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan di PTDH

Anugerah Prima.,SH, kuasa hukum ke 3 wartawan yang menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, doc. Ist. Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan kini menemui titik terang. Pasalnya oknum Polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melindungi pengusaha pakan ternak ilegal, pada Kamis 13 Maret 2025 akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kabar bahagia itu terdengar dari surat undangan panggilan seksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada Anugerah Prima.,SH selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan yang menjadi korban kriminalisasi.

Anugerah Prima.,SH membenarkan adanya panggilan sebagai seksi pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang akan dilaksanakan di Ruang Aula Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan.

"Informasi itu benar adanya, bahwa pada hari Kamis besok Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu  akan menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal serta melakukan pelanggaran hukum," jelas Anugerah Prima kepada Wartawan, Rabu 12 Maret 2024 malam.

Anugerah berharap agar Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal. Karena akibat dari ulahnya tersebut ke 3 Wartawan ini menjadi korban penjebakan yang berujung merampas hak dan kemerdekaannya sebagai pilar ke 4 demokrasi.

"Saya berharap dia diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi telah mencoreng Institusi Polri dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.

Selain itu, Juliah alias Lia yaitu salah satu Wartawan korban kriminalisasi merasa sangat bersyukur bahwa kasus Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akhirnya menemui titik terang. Sehingga apa yang menjadi harapannya selama ini dapat terwujud.

"Saya meminta Fhilip ini merasakan apa yang saya rasakan, saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur mereka sebagai aparatur penegak hukum, saya harap semua oknum dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Tangerang Selatan belum dapat memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut.


Sumber : HIWATA
Kontributor : Bastian Rizky Wijaya

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama