Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Ekstasi di Depok

 
Foto tangkapan layar pelaku DP saat diamankan dan menunjukkan barang bukti narkoba yang disimpan di kamar kontrakannya, ist. Indonesia Terbit


Jakarta, Indonesia Terbit - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Depok, Jawa Barat.

Seorang tersangka berinisial DP ditangkap dengan barang bukti berupa sabu dalam bungkus teh seberat 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi.

Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Candra menyebut narkotika tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Ade melalui keterangan resmi, Selasa, 27 Mei 2025, seperti dilansir.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB. Polisi menangkap tersangka di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.

Awalnya petugas mendapati tersangka membawa plastik hitam berisi dua paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Dari situ, polisi menyita lebih dari 2,1 kilogram sabu.

Saat dilakukan pengembangan, polisi mendatangi indekos tersangka yang lokasinya berdekatan dan menemukan lebih banyak barang bukti. 
Di dalam kamar, petugas menemukan empat paket sabu tambahan dalam kemasan serupa. 

Total berat sabu yang disita mencapai 5,6 kilogram. Selain itu, ditemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.


Kontributor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama