JPU Desak Hakim Lanjutkan Sidang Charlie Chandra dan Tolak Nota Pembelaan PH

Suasana dilangsungkannya persidangan Charlie Chandra di ruang Sidang Utama PN Kelas 1 Tangerang, foto HR Alfian Yudha Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra pada kasus dugaan pemalsuan surat tanah masuki dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa  17 Juni 2025 siang.

Sidang yang sempat tidur dari waktu yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB ini, akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB saat Majelis Hakim memasuki ruang sidang.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Josen Saputra membacakan beberapa poin dan unsur tindak pidana dihadapan Majelis Hakim.

"Bahwa dalam pembelaan keberatan dalam lingkup undang-undang hukum acara pidana dan praktek peradilan sebagaimana yang telah diuraikan. Maka tidak dapat mengatakan alasan bahwa Penuntut Umum batal demi hukum ataupun Penuntut Umum tidak diterima sebagaimana permintaan dari Charlie Chandra," urai Martin.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil dalam kasus terdakwa Charlie Chandra sehingga layak untuk disidangkan oleh hakim.

“Telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Martin.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup ini tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa bahkan mendesak agar persidangan tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

Seperti diketahui, Charlie Chandra didakwa dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi, tapi oleh Paul Chandra surat AJB dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio.

Namun pada 9 Februari 2023, kata jaksa, Charli datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang didampingi notaris Sukamto untuk membuat surat balik nama. Bahkan Charli mengetahui bahwa perolehan tanah dari Suminta tersebut tidak secara sah, kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan akhirnya diciduk Polisi karena melanggar pasal 263 KUHP. 


Kontributor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama