![]() |
Ilustrasi gambar pembungkaman kebebasan, foto : istimewa |
Jakarta, Indonesia Terbit -Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com.
Tanggapan tersebut tertuang dalam selebaran surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, tertanggal 22 Mei 2025.
"Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tulis Komaruddin Hidayat dalam surat edaran tanggapan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Namun, terang dia, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Ditegaskannya, Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.
"Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," ujar Komaruddin.
Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers bagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com.
"Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," tegasnya.
Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi.
"Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media," ujarnya. Untuk itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara.
"Dewan pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," tambah Komaruddin.
Terpisah, pihak Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.
"Kami memohon maaf atas keteledoran ini," dilansir dari Detik.com, pada Sabtu 24 Mei 2025.
"Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," tambahnya.
Media nasional, detikcom, menghapus artikel berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" Artikel tersebut tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Redaksi detikcom menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda