Standar Keselamatan Diabaikan, Proyek Drainase Diduga Rawan Penggelapan Anggaran

Rawan Penggelapan Anggaran K3
Foto para pekerja proyek drainase yang tidak menggunakan standar K3 di Kota Tangerang, foto Indra Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Dugaan penggelapan anggaran proyek pemerintah merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan negara. Pelanggaran ini dapat terjerat dengan sanksi aturan hingga Undang-undang pidana Tindak Pidana Korupsi.

Penggelapan yang dimaksud merupakan salahsatu tindakan dalam konteks anggaran proyek pemerintah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Penggelapan anggaran proyek dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti mark-up anggaran, manipulasi hasil survey, atau penyimpangan dalam proses lelang. Dampaknya sangat luas, meliputi kerugian finansial bagi negara, kualitas proyek yang menurun, dan bahkan proyek yang terhenti.

Dikutip dari Hukumonline, bahwa penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (pidana penjara maksimal 4 tahun) atau Pasal 486 KUHP baru. Selain itu, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.  

Kendati demikian, salahsatu pengerjaan drainase yang dilaksakan oleh CV. Safar Sinergi Madani, di Rw. 10 Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, secara transparan kedapatan melakukan pengerjaan konstruksi tanpa menggunakan K3. Sedangkan perlengkapan K3 termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dilokasi, awak media Pojok Literasi mempertanyakan kepada Bokir selaku pengawas internal, CV. Safar Sinergi Madani, tentang kelengkapan K3 yang tidak digunakan oleh para pekerjanya, yang mana proyek itu telah berjalan sekitar 1 (satu) minggu di kawasan tersebut.

"K3 nya lagi pada rusak, ada juga yang robek," jawab Bokir ketika ditemui di lokasi.

Padahal, manfaat implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat luas, mencakup perlindungan terhadap tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pengurangan biaya, dan perbaikan citra perusahaan. K3 juga berperan dalam melindungi lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Oleh karenanya dalam mencegah penggelapan anggaran, diperlukan upaya-upaya seperti ; 

  • Penguatan pengawasan internal, 
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. 
  • Penggunaan teknologi informasi untuk melacak penggunaan anggaran. 
  • Peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan proyek pemerintah. 

Lebih jauh, dalam proyek drainase ini juga tidak ada pemasangan alas sebagai dasaran pemasangan Uditch. Seperti diketahui, pemasangan sambungan U-ditch juga biasanya memerlukan penggunaan mortar atau sealant sebagai penutup nat (celah) sambungan, guna mencegah kebocoran.

Ya, sebagai kontrol sosial dari maraknya pengerjaan proyek drainase yang tidak menerapkan standar aturan saat ini di Kota Tangerang, pihak Bidang Tata Air pada Dinas PUPR Kota Tangerang saat dihubungi seakan masih enggan memberikan tanggapan prihal adanya hal tersebut.

Di tempat terpisah juga sempat diberitakan pengerjaan proyek drainase tidak menerapkan standar K3 dan baku pengerjaan dari beberapa perusahaan kontraktor yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Tangerang.


Kontributor : Freddy

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama