Nekat Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil, Ayah Bejat Dijerat 200 Bulan Penjara

H (43) Ayah Bejat yang tega gauli anaknya sendiri diamankan di Polres Gayo Lues, Ist. Indonesia Terbit

Aceh, Indonesia Terbit - Seorang Ayah kandung berinisial H (43) tega gauli anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak Tahun 2021.

Hal itu diketahui oleh sang ibu yang curiga saat mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah. Dari hasil pemeriksaan medis, dibenarkan bahwa anaknya tengah hamil dengan usia kandungan 2,5 bulan.

Sontak sang ibu yang shok mengetahui hal tersebut, dengan risau menanyakan siapa yang telah menghamili anaknya itu. Lalu, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendirilah yang telah memperkosa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 saat korban duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga April 2025 korban berumur 17 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan dirumahnya sendiri di kawasan Blangkejeren.

Hal itu pun akhirnya dilaporkan oleh sang ibu ke Polres Gayo Lues. Selanjutnya, Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Lalu, tersangka H(43) mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.

"Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. dalam keterangan resminya.

“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bejatnya, tersangka yang mempunyai hubungan Mahram dengan korban di jerat dengan Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 (dua ratus) bulan penjara.


Sumber : Humas Polres Gayo Lues
Editor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama