Waspada Kebocoran Data Kependudukan di Era Digital

Gambar ilustrasi waspada pencurian data di era digital, ist. Indonesia Terbit 

Jakarta, Indonesia Terbit - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan informasi data kependudukan, terutama di era digital yang serba terhubung. 

Meningkatnya penggunaan layanan digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), membuat perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan, bahwa data kependudukan seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir adalah data pribadi yang sensitif dan bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data kependudukan, baik di media sosial maupun dalam transaksi online yang tidak resmi. Kesadaran masyarakat adalah benteng utama perlindungan data pribadi,” ujar Teguh di Jakarta, Senin (16/6) lalu.

Dirjen Teguh menyitir laporan dari Komdigi, bahwa tren kejahatan siber yang menyasar data pribadi semakin meningkat setiap tahun. 

"Pada 2021 total kasus kebocoran data sebanyak 20 kasus, pada 2022 sebanyak 35 kasus. Sedangkan untuk tahun 2023 hingga 14 Mei 2024, terdapat 40 kasus kebocoran data pribadi," papar Teguh.

"Pelaku kejahatan digital kerap memanfaatkan minimnya literasi digital masyarakat untuk mencuri atau menyalahgunakan data, seperti untuk pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, dan tindak penipuan lainnya," imbuhnya.

Lebih jauh Dirjen Teguh mengimbau masyarakat agar tidak membagikan foto KTP-el, KK, atau NIK di media sosial untuk menghindari mengisi data pribadi di situs atau aplikasi yang tidak jelas, dan selalu mengecek keaslian situs atau petugas yang meminta data. 

"Mengaktifkan fitur keamanan di aplikasi IKD dan aplikasi digital lainnya," jelas Teguh.

Selain itu, sambung Teguh, Ditjen Dukcapil juga telah memperkuat perlindungan data melalui pengembangan sistem enkripsi, autentikasi biometrik, dan pembatasan akses data bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna.

"Selanjutnya, pada 18-19 Juni 2025 mendatang kami akan digelar Training Cyber Security Awareness di kantor Ditjen Dukcapil untuk meningkatkan kesadaran SDM internal Ditjen Dukcapil akan pentingnya keamanan informasi," kata Teguh.

Dengan meningkatnya kesadaran dan edukasi keamanan data, Dirjen Teguh berharap masyarakat semakin bijak dan terlindungi dalam penggunaan layanan digital, terutama yang berkaitan dengan informasi kependudukan. Dukcapil.


Kontributor : HR Alfian Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama