BPSK Banten Gelar Survey Perkara Sengketa Omnia Hills

Tim BPSK WLKP-1 Banten Bersama unsur Forkopimda  Pemerintah Tangsel saat melakukan survey ke lokasi sengketa di Omnia Hills Pamulang, foto : Evelyn Carolline

Tangerang, Indonesia Terbit - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja 1 (WLKP-1) Banten, akhirnya sudah maksimal dalam memberikan pelayanan terkait perkara sengketa konsumen.

Diketahui, BPSK WLKP-1 Banten belum lama ini baru saja dilantik pada Agustus 2024 oleh PJ Gubernur Provinsi Banten.

"Alhamdulillah sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan banyak menangani perkara sengketa konsumen," ujar Wakil Ketua BPSK (WLKP 1) Henry Suhardja, S.E., MH, pada Rabu 20 November 2024.

Saat ini, BPSK Wilayah Kerja 1 Banten sedang melaksanakan tugas survey lapangan atas perkara konsumen No.002/B/BPSKWKP1.BTN/X/2024 antara Zulfikar Munir (Konsumen) melawan PT. Restu Jaya Barata/Omnia Hills/Ahmad Rajab A (Developer/Pelaku Usaha).

"Dimana Total kerugian sebesar 500 juta rupiah, dengan objeknya adalah Rumah Kavling 17 Type 55/50 dengan luas bangunan 55 m2," ungkap Hendry Suhardja.

Catatan Perjanjian serah terima dan AJB, sebut Hendry, dijanjikan oleh developer PT. Restu Jaya Barata/Omnia Hills paling lambat 15 Agustus 2023. Namun pada kenyataannya sampai sekarang bangunan  belum selesai dan juga surat-surat serta AJB tidak kunjung diterbitkan. 

"Diduga Developer selaku Pelaku Usaha atas nama PT. Restu Jaya Barata/Omnia Hills/ Ahmad Rajab A (Developer/Pelaku Usaha) telah melakukan WANPRESTASI dan harus segera mempertanggungjawabkan secara hukum," tegas Hendry Suhardja.

"Syukur alhamdulillah, saya bersama tim dari BPSK Provinsi Banten Wilayah Kerja 1 Banten telah dapat hadir bersama unsur Forkopimda, dan pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Dinas Perkimda, Dinas DPMPTSP, Perwakilan Kantor Kecamatan Pamulang, Babinsa, Binamas serta pihak RW (yang merupakan pemilik tanah/lahan)," tambahnya.

Lebih lanjut, persidangan atas perkara ini akan dilakukan setelah "diskors" 1 minggu, karena adanya jadwal Pilkada, dengan mengundang pihak RW sebagai pemilik tanah untuk didengar pendapatnya.

Adapun tim yang turut hadir dalam menangani perkara tersebut yakni; Ketua BPSK WKP-1 Yuniarso, S.Sos., M.M, Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E., M.H, Andre Elvandes, S.H dan jajarannya. 

"Dan pelaksanaan tugas survey lapangan kami dari BPSK Wilayah Kerja 1 Banten pun selesai pada Jam 18.00 WIB," tutup Hendry Suhardja. (Ev/Yud)

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama