Sopir Truk Ugal di Kota Tangerang Diancam 10 Tahun Penjara

JFN (24) saat dikepung massa yang marah karena ulahnya mengemudikan truk secara ugal-ugal dan menabrak sejumlah pengendara (doc. Istimewa)

Tangerang, Indonesia Terbit - Seorang sopir truk wing box dengan nomor polisi B 9727 UEU babak belur diamuk massa usai kendaraannya berhasil terjebak di kawasan tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis 31 Oktober 2024 sore.

Sebelumnya, mobil truk yang dikendarai oleh JFN (24) melaju secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu 02 November 2024, serta olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah status penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres Kombespol Zain. (Red)

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama