Pamulang, Indonesia Terbit - Warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan masih mengeluhkan langkanya pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg).
Bahkan di tingkat beberapa pengecer, sejak libur nasional pekan lalu, gas melon tiga kilogram ini sudah 'menghilang'.
"Sejak liburan Imlek, saya sudah tidak lagi menjual gas melon tiga kilogram ini. Sudah benar-benar kosong di toko saya," ujar Made, pedagang (pengecer) gas melon di Perum Pamulang Permai I, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (3/2/2025) siang.
Di toko milik pria asal Bali ini, hanya terlihat gas LPG tiga kilogram yang sudah kosong melompong.
"Dari tadi banyak langganan saya yang mau membeli. Namun sudah seminggu ini dari agen gas belum juga dikirim. Sepertinya ada aturan pemerintah gas melon tiga kilogram tak akan dijual di kompleks perumahan karena rata-rata masyarakat menengah ke atas," katanya.
Mulai langka dan menghilangnya gas melon tiga kilogram ini juga dikeluhkan penjual makanan dan minuman.
"Aduh saya bingung Mas!! Katanya harus beli gas melon tiga kilogram di toko agen gas. Biasanya saya hanya membeli di pengecer," ujar Minah, seorang pedagang warteg di Pamulang.
Sementara warga Pamulang lainnya bernama Jhonnie Castro sudah 'bingung' duluan sejak awal liburan panjang pekan lalu.
"Sebagai pensiunan swasta saya dan keluarga hanya mampu beli gas melon tiga kilogram saja. Sekarang di rumah gas sudah habis, lalu bagaimana mau masak hari ini," tanyanya dengan nada suara mengeluh.
Pengurangan Kuota
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Hari Nugroho menjelaskan penyebab kelangkaan ini adalah pengurangan kuota subsidi LPG pada tahun 2025.
Kuota subsidi LPG di Jakarta ditetapkan sebesar 407.555 metrik ton. Angka ini lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran LPG pada tahun 2024 sebesar 414.134 metrik ton.
Selain itu, kelangkaan itu juga disebabkan oleh libur nasional yang menghambat distribusi gas.
Pemerintah juga tengah mengubah sistem pemerataan gas LPG 3 Kg. Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual.
Pengecer harus mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina . Skema pendistribusian LPG yang baru ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Kementerian ESDM memberikan waktu 1 bulan kepada para pengecer untuk beradaptasi pada perubahan ini.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan dengan sistem baru tersebut, pemerintah bisa mencegah adanya pihak yang main-main atau pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon.
"Ini kan kita lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini diterima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Yuliot Tanjung.
Kontributor : Lasman Simanjuntak
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda