![]() |
Membludaknya antrian masyarakat di Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, Jum'at (13/6/2025), foto Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Persyaratan pendaftaran calon peserta didik jenjang SMA/SMK sempat dikeluhkan oleh masyarakat Kota Tangerang. Sebab, dalam melakukan pendaftaran masuk Sekolah, para calon siswa tidak hanya dibuat risau dengan aturan program jalur pendaftaran, namun juga diwajibkan untuk melampirkan data kependudukan terbaru yang terlegalisir atau bertanda tangan digital/barcode.
Oleh karena itu, akhirnya para orang tua calon siswa terpaksa harus mengurus kembali pembaharuan administrasi data kependudukan, seperti Akta Kelahiran (Legalisir), Kartu Keluarga, hingga KTP.
Oleh sebab itu, Kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang akhirnya terjadi kepadatan (membludak) antrian dari masyarakat yang tengah mengejar lampiran sebagai syarat masuk ke Sekolah.
Dari pantauan, salahsatu warga yang saat itu ikut mengantri sempat mengeluh bahwa waktunya terbuang hanya untuk meminta legalisir.
"Kebuang waktu untuk mengantri aja. Apalagi ada pegawainya yang jutek (memberikan pelayanan yang kurang mengenakan kepada masyarakat -red) itu-itu siapa tuh namanya, serasa dia yang punya kuasa aja," ucap salahsatu warga saat diwawancarai oleh Indonesia Terbit, Jum'at 13 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Kendati demikian, ia meminta agar Pemerintah Kota Tangerang bisa lebih sigap lagi memberikan respon terhadap pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Salahsatunya ialah dalam memenuhi persyaratan daftar masuk Sekolah.
"Dipermudah aja pelayanan Disdukcapil-nya, kalo bisa pelayanannya datang ke setiap Sekolah -sekolah, agar tidak terjadi antrian yang membludak seperti ini," harap warga.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh dalam keterangannya menuturkan bahwa pihaknya telah mengatasi lonjakan permintaan legalisir Akta Kelahiran yang meningkat signifikan menjelang masa pendaftaran SMA/SMK.
Disdukcapil Kota Tangerang, telah membuka empat loket khusus layanan legalisir Akta Kelahiran, guna memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan teratur kepada masyarakat. Pembukaan loket khusus ini kata Rizal, merupakan bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat.
"Legalisir Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Kondisi pagi tadi memang cukup membludak, dan langsung ditangani dengan empat loket khusus, yang sebelumnya hanya ada lima loket pelayanan umum. Saat ini, kondisi sebelum Jum'at an tadi antrean sudah mengular, jalan kondusif," papar Rizal dalam keterangannya, Jum'at (13/6).
Ia pun mengatakan, Pemkot Tangerang memahami pentingnya waktu dalam proses pendaftaran sekolah. Oleh karena itu, empat loket khusus ini di buka untuk mempercepat proses legalisir dan mengurangi antrean yang terjadi.
"Perlu diketahui, mengatasi kebutuhan ini Disdukcapil Kota Tangerang juga pastikan loket layanan ini tetap buka di Sabtu-Minggu. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak terpaku pada hari kerja saja dan membuat antrean membludak," ucap Rizal.
Rizal pun mengimbau kepada masyarakat untuk membawa dokumen asli Akta Kelahiran dan fotokopi yang akan dilegalisir. "Pastikan bahwa data dalam akta sudah sesuai dan tidak ada kesalahan," tegasnya.
Kontributor : HR Alfian Yudha
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda