Sekretaris DKPP, Dr. David Yama.,M.sc.,MA (doc. Istimewa) |
Banten, Indonesia Terbit - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lakukan sidang pemeriksaan terhadap seorang anggota KPU Kota Tangerang berinisial MSM, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan perbuatan asusila.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang ini, guna mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait, Kamis 17 Oktober 2024.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Dalam perkara tersebut, Teradu, yakni 'MSM' dilaporkan oleh Pengadu 'NSP' yang telah memberikan kuasa kepada Rizky S, dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024, dengan dalil tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028.
Teradu yang diduga masih rangkap profesi, sebagai Advokat (Pengacara) dilaporkan telah melakukan penandatanganan surat kuasa khusus, pada 8 November 2023.
Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno di KPU Kota Tangerang.
Lebih jauh, Teradu juga didalilkan telah melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. (Yud/Rill)
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda