Meirizka Widjaja saat digelandang petugas dengan mengenakan baju tahanan |
Jakarta, Indonesia Terbit - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), disebut Kejaksaan Agung RI telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar demi vonis bebas anaknya.
Kejaksaan Agung RI mengungkap ibu terpidana Ronald Tannur terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awal mula MW melakukan suap sebesar Rp 1,5 M selama perkara anaknya diproses hingga putusan.
Uang tersebut ia berikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang juga telah ditetapkan tersangka.
Kemudian ibu Ronald Tannur kembali memberikan Rp 2 miliar setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sehingga total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar. (Red)
Posting Komentar
Terimakasih sudah memberikan komentar anda